Blog ini akan memuat macam-macam kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan hukum.
Sandy'S. Law and Justice
- SANDY SULARSO, SH. MH
- Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
- Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.
Sabtu, 14 April 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4380);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal I . . .
- 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan
pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan
peradilan tata usaha negara.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha
negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha
negara.
3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam
undang-undang.
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
7. Tata Usaha Negara . . .
- 4 -
7. Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
8. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan
atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
10. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan
terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
12. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya
yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
2. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat
dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam
bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan . . .
- 5 -
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc
diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal
yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal
13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan
eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi
Yudisial.
Pasal 13B
(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak
mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Pasal 13C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan
internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Dalam . . .
- 6 -
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah
Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan
dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 13E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial
dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan . . .
- 7 -
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.
Pasal 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata
usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. lulus pendidikan hakim;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
g. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
h. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban; dan
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2) Untuk . . .
- 8 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua
pengadilan tata usaha negara hakim harus
berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai
hakim pengadilan tata usaha negara.
5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara
dilakukan melalui proses seleksi yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata
usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur
bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f,
huruf g, dan huruf h.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha
negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan tata usaha negara;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk . . .
- 9 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi
hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang
pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha
negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi tata usaha negara harus
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara
atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata
usaha negara yang pernah menjabat ketua
pengadilan tata usaha negara.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang
bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
c. telah . . .
- 10 -
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata
usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun
bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara; dan/atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 18; dan/atau
f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul . . .
- 11 -
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
mengajukan usul pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan . . .
- 12 -
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan,
biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan
dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata
usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah . . .
- 13 -
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai
wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun
sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
15. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara.
16. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 . . .
- 14 -
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha
negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan tata usaha negara.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman . . .
- 15 -
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara,
3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha
negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
20. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan
tinggi tata usaha negara.
21. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36 . . .
- 16 -
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. wali;
b. pengampu;
c. advokat; dan/atau
d. pejabat peradilan lainnya.
22. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar . . .
- 17 -
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36; dan/atau
f. melanggar kode etik panitera.
23. Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga Pasal 39B berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah pendidikan menengah;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai juru sita pengganti; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha
negara.
24. Ketentuan Pasal 41 dihapus
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia . . .
- 18 -
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.
27. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52 . . .
- 19 -
Pasal 52
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku
panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
29. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 116 . . .
- 20 -
Pasal 116
(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak
dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan
setempat atas perintah ketua pengadilan yang
mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
tergugat tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf
a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90
(sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut
tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan
memerintahkan tergugat melaksanakan putusan
pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan
dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah
uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada
media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak
terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua
pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi
untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan
putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan
rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
(7) Ketentuan . . .
- 21 -
(7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi
administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran
uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 135
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam peraturan perundang-undangan
32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4
(empat) pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C,
dan Pasal 144D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 144A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata
usaha negara dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan . . .
- 22 -
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144B
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain
biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 144A ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 38B.
Pasal 144C
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.
Pasal 144D
(1) Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos
bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak
mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 160
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau
perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.
Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan
dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu undang-undang yang
mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan kedua yag dilakukan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara meletakkan dasar kebijakan bahwa
segala urusan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, baik menyangkut
teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi,
dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Perubahan . . .
- 2 -
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara
lain sebagai berikut:
1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah
Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada
Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus
melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
hakim;
5. kesejahteraan hakim;
6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan
pertanggungjawaban biaya perkara;
8. bantuan hukum; dan
9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya
untuk mewujudkan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka
dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui
penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih
pengadilan tata usaha negara secara konstitusional merupakan salah satu
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan
dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara.
II. PASAL . . .
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9A
Ayat (1)
Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau
spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara,
misalnya pengadilan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (1)
“Pengawasan internal” atas tingkah laku hakim agung
diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini
dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif
sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim benar-benar terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13B
Cukup jelas.
Pasal 13C
Cukup jelas.
Pasal 13D
Cukup jelas.
Pasal 13E
Cukup jelas.
Pasal 13F
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi
promosi dan demosi.
Angka 4 . . .
- 4 -
Angka 4
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh
Mahkamah Agung dan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu
yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang
ketat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 14A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 5 -
Angka 8
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud “dengan peraturan perundangundangan”
adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Angka 10
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diberhentikan sementara” dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang dikenakan kepada
seorang hakim untuk tidak memeriksa dan mengadili
perkara dalam jangka waktu tertentu selain
pemberhentian sementara yang dimaksud dalam
Undang-Undang Kepegawaian.
Ayat (1a) . . .
- 6 -
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarana transportasi” adalah
kendaraan yang dapat berupa kendaraan bermotor
ataupun bentuk lainnya yang digunakan untuk
menunjang tugas-tugas hakim.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan
penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin
persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan
keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian
agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus
perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan
atau intervensi dari pihak manapun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 15 . . .
- 7 -
Angka 15
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan lainnya”
adalah sekretaris pengadilan, wakil sekretaris
pengadilan, wakil panitera, panitera muda, panitera
pengganti, juru sita, juru sita pengganti, dan pejabat
struktural lainnya.
Angka 22
Pasal 38A
Cukup jelas.
Pasal 38B
Cukup jelas.
Angka 23 . . .
- 8 -
Angka 23
Pasal 39 B
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah”
adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk
pendidikan lain yang sederajat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 51 A
Ayat (1)
Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik, pengadilan wajib membuka atau
memberikan akses kepada masyarakat untuk
mengetahui informasi dan data mengenai putusan serta
biaya perkara di pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 9 -
Ayat (3)
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua
pengadilan yang bersangkutan dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis dari Ketua
Mahkamah Agung.
Angka 28
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 107 A
Ayat (1)
Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus
bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada
dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,
seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat
penetapan atau putusan yang didasarkan oleh adanya
kepentingan dan atau keuntungan pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 116
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara
dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi
catatan panitera bahwa putusan tersebut belum
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan
dikenakan uang paksa” dalam ketentuan ini adalah
pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang
ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang
dicantumkan dalam amar putusan pada saat
memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Ayat (5) . . .
- 10 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan
berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap
aparatur pemerintah yang tidak menjalankan fungsi
pemerintahan dengan baik.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 135
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 144A
Cukup jelas.
Pasal 144B
Cukup jelas.
Pasal 144C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”kelurahan” dalam ketentuan ini
termasuk desa, banjar, nagari dan gampong.
Pasal 144D
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bantuan hukum yang diberikan
“secara cuma-cuma” adalah bantuan hukum yang
diberikan sampai pada pelaksanaan eksekusi putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5079
Jumat, 13 April 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
(2) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
5. Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5.
6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 12
(1)
(2) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1)
(2) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
(2)
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2)
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1)
(2) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1)
(2) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Sumpah :
�Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
(3)
(4)
(5) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2)
(3) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18.
(2)
(3) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1)
(2)
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
22. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
23. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
24. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
25. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36
(1)
(2)
(3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
28. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38
(1)
(2) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan�.
30. Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Jurusita
Pasal 39A
Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 39C
(1)
(2) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 39D
(1)
(2) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan�.
Pasal 39E
(1)
(2)
(3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 44
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45
(1)
(2) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.�
34. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 46
(1)
(2) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 53
(1)
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 116
(1)
(2)
Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.
38. Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 143A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
39. Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 35
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
________________________________________
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut :
1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara;
2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
4. pengaturan pengawasan terhadap hakim;
5. penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa;
6. adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini.
Huruf a
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
Huruf b
Yang dimaksud dengan �pengaturan yang bersifat umum� adalah pengaturan yang memuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan �Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan� adalah keputusan untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Dalam kerangka pengawasan adminstratif yang bersifat preventif dan keseragaman kebijaksanaan seringkali peraturan yang menjadi dasar keputusan menentukan bahwa sebelum berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara diperlukan persetujuan instansi atasan terlebih dahulu. Adakalanya peraturan dasar menentukan bahwa persetujuan instansi lain itu diperlukan karena instansi lain tersebut akan terlibat dalam akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan akan tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di Pengadilan Negeri.
Huruf d
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya dalam perkara lalu lintas, dimana terdakwa dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si korban selama dirawat di rumah sakit. Karena kewajiban itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana, maka Jaksa yang menurut Pasal 14 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunjuk mengawasi dipenuhi atau tidaknya syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu, lalu mengeluarkan perintah kepada terpidana agar segera mengirimkan bukti pembayaran biaya perawatan tersebut kepadanya.
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana misalnya kalau Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana ialah umpamanya perintah jaksa untuk melakukan penyitaan barang-barang terdakwa dalam perkara tindak pidana ekonomi.
Penilaian dari segi penerapan hukumnya terhadap ketiga macam Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dilakukan hanya oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Huruf e
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:
1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-Undang Peradilan Umum.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Yang dimaksud dengan �rakyat pencari keadilan� adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Angka 3
Pasal 6
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara berada di ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 9A
Yang dimaksud dengan �pengkhususan� adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak.
Angka 7
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan �pengawasan umum� adalah meliputi pengawasan melekat (built-in control) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan �lulus eksaminasi� dalam ketentuan ini adalah penilaian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan �sakit jasmani atau rohani terus menerus� adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan �tidak cakap� adalah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan �tindak pidana kejahatan� adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan �melakukan perbuatan tercela� adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
Huruf c
Yang dimaksud dengan �tugas pekerjaannya� adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
Angka 18
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan �sarjana muda hukum� termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda dan dianggap cakap untuk jabatan itu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 36
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
Angka 28
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 39A
Dalam hal tenaga Jurusita di Pengadilan Tata Usaha Negara kurang memadai, maka pelaksanaan tugas Jurusita dibantu oleh Panitera Pengganti.
Pasal 39B
Cukup jelas.
Pasal 39C
Cukup jelas.
Pasal 39D
Cukup jelas.
Pasal 39E
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 45
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 53
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.
Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.
Berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, maka apa yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah.
Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan �asas-asas umum pemerintahan yang baik� adalah meliputi asas:
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan negara;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Angka 36
Pasal 116
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan Panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan �pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa� dalam ketentuan ini adalah pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang dicantumkan dalam amar putusan pada saat memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 118
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 143A
Cukup jelas.
Angka 39
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4380.
Langganan:
Postingan (Atom)