Sandy'S. Law and Justice

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.

Selasa, 16 April 2019


Sunday, October 30, 2011
HAN : Tindakan Pemerintah Bersegi Satu Menurut Hukum Publik
Makalah HAN

 Tindakan Pemerintah Bersegi Satu 
Menurut Hukum Publik

BAB I
LATAR BELAKANG
HAN merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur masyarakat yang artinya pemerintah mempunyai fungsi untuk mengatur masyarakat dengan mendapatkan wewenang dari HAN sebagai landasan hukum.
Dalam menjalankan fungsinya mengatur masyarakat, pemerintah melakukan bermacam-macam perbuatan/tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Tindakan pemerintah tersebut yang disebut juga Bestuurs handeling adalah tindakan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara spontan dan mandiri untuk memelihara kepentingan negara dan rakyat.
Peran pemerintah dalam tata usaha negara adalah sangat penting, ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hukum administrasi negara. Tindakan Pemerintah itu ada 2 macam, yaitu :
1.             Tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Hukum Perdata atau Hukum Privat.
2.             Tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Hukum Publik yaitu tindakan Hukum Publik yang bersegi satu dan bersegi dua.
Dalam makalah ini kelompok kami akan mengangkat topik mengenai Tindakan Hukum Publik Bersegi satu yang dilakukan oleh Pemerintah.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah itu tindakan pemerintah?
2.    Apakah yang dimaksud dengan tindakan pemerintah menurut hukum publik bersegi satu?
3.    Macam-macam tindakan pemerintah menurut hukum publik bersegi satu dalam prakteknya?
4.    Contoh Tindakan Pemerintah Bersegi Satu Menurut Hukum Publik

BAB III
PEMBAHASAN
I.              TINDAKAN PEMERINTAH
Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberikan wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa administrasi negara mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapat wewenang dari Hukum Administrasi Negara sebagai landasan hukum.
Perbuatan administrasi negara yang disebut juga bestuur handeling/overheids handeling adalah perbuatan yang dilakukan oleh alat pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara spontan dan mandiri (zelfstanding) untuk pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam hal ini kita harus membedakan antara perbuatan hukum administrasi negara (recht handelingen) dan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handeligen). Perbedaannya adalah terdapat atau tidaknya akibat hukum dan perbuatan pemerintah termaksud. De Haan cs (Bestuursrecht in sociale rechtstaat) menyebutkan sebagai perbuatan materiil atau tindakan nyata. De Haan (1986:113) menyebutkan perbedaan antara keduanya ialah bahwa dalam perbuatan hukum ada maksud untuk melakukan akibat hukum, sedangkan perbuatan materiil tidak  punya maksud itu.
Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen.
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
·                Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
·                Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
·                Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
·                Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Menurut van Vollenhoven, tindakan pemerintah adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Menurut van Poelje, tindakan pemerintah adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan menurut Romeijn adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
Yang relevan dalam tindakan hukum TUN adalah unsur-unsur sebagai berikut:
a.              Tindakan hukum publik
b.             Bersifat sepihak
c.              Konkret
d.             Individual
Tindakan hukum yang demikian disebut Beschikking (ketetapan atau keputusan).
Perbuatan hukum pemerintah dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a.              Perbuatan hukum menurut Hukum Privat
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan-hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain berdasarkan hukum privat seperti sewa menyewa, jual beli dan sebagainya. Berkaitan dengan ini ada dua pendapat yang menanggapi tentang diperbolehkannya administrasi negara mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Pendapat yang pertama bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat dengan alasan sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang mengatur hubungan kehendak dua belah pihak dan bersifat perorangan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak.
Pendapat yang kedua yaitu administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat, tetapi untuk menyelesaikan suatu soal yang khusus dalam lapangan administrasi negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik.
b.             Perbuatan hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan hukum menurut Hukum Publik itu ada dua yaitu:
1)             Perbuatan Hukum Publik yang bersegi satu
Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur oleh hukum publik. Jika ada perjanjian dengan pihak swasta maka perjanjian itu menggunakan hukum privat, karena itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian hukum publik, karena hubungan hukum yang diatur hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.
2)             Perbuatan Hukum Publik yang bersegi dua
Van der Pot, Kranenberg, Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya Hukum Publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut Hukum Publik, mereka memberi contoh dengan adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak yang pemberi pekerjaan.

II.           TINDAKAN PEMERINTAH BERSEGI SATU MENURUT HUKUM PUBLIK
Perbuatan Hukum Publik bersegi satu ini dikenal dengan nama keputusan (beschikking). Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan Hukum Publik yang bersegi satu, artinya Hukum Publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada perbuatan Hukum Publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur oleh Hukum Publik. Jika ada perjanjian dengan pihak swasta maka perjanjian itu menggunakan Hukum Privat, karena itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian Hukum Publik, karena hubungan hukum yang diatur Hukum Publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.
Keputusan tata usaha negara (beschikking) oleh E. Utrecht disebut sebagai ‘ketetapan’, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya dengan ‘penetapan’. E. Utrecht, Prins, dan Van der Pot, juga menjelaskan bahwa beschikking merupakan perbuatan Hukum Publik bersegi satu atau merupakan perbuatan sepihak dari pemerintah dan bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak.
Berangkat dari beberapa pendapat tersebut S.F. Marbun menyimpulkan bahwa beschikking ialah suatu perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yang dilakukan oleh alat pemerintah (dalam arti sempit) berdasarkan suatu kekuasaan atau wewenang istimewa dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum.
Beschikking menurut UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu:
-      Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha  Negara,
-      Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara,
-      Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-      Bersifat konkrit, individual, dan final,
-      Serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Hukum Perdata.
Dengan dasar pemikiran yang demikian, maka ketetapan berfungsi menetapkan situasi hukum yang konkrit dan mempunyai akibat hukum bagi yang dikenai ketetapan tersebut.
III.        Macam – Macam Tindakan Hukum Publik bersegi satu yang dilakukan oleh Pemerintah
3.1.Ketetapan atau Keputusan (Beschikking)
   Istilah ketetapan di Belanda dikenal dengan nama “beschikking” merupakan suatu wujud dari tindakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Van Der Pot dan Van Vollenhoven, ketetapan adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan Pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.
Menurut UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan :
“ Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara (TUN) yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Dengan definisi yang diberikan UU No. 5 Tahun 1986 ini, maka hanya penetapan tertulis saja yang dapat digugat di pengadilan TUN dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.              Konkret, artinya  objek yang diputuskan tidak abstrak tapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, misalnya keputusan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk si A.
b.             Individual, artinya keputusan TUN tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik nama, alamat maupun hal yang dituju.
c.              Final, artinya sudah definitif, tidak lagi memerlukan persetujuan atasan dan karenanya menimbulkan akibat hukum.
d.             Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walau demikian ketetapan yang ada bukan hanya ketetapan tertulis, tetapi ada juga ketetapan tidak tertulis atau lisan. Ketetapan lisan hanya dapat dibuat bila:
ü   Tidak  membawa akibat yang kekal
ü   Tidak begitu penting bagi administrasi negara
ü   Dikehendaki suatu akibat yang timbul dengan segera
Ketetapan tertulis lebih sering digunakan dengan alasan kebiasaan, di mana apabila ketetapan tersebut dibuat secara tertulis maka dapat lebih memberikan kepastian hukum. Ketetapan tertulis harus berisikan:
ü   Badan atau pejabat yang mengeluarkan
ü   Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan
ü   Kepada siapa ditujukan dan apa yang ditetapka di dalamnya jelas bersifat individual, konkret dan final
ü   Menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau suatu badan hukum perdata
Berdasarkan jenisnya, Ketetapan dibedakan atas 2 macam, yaitu:
a.              Ketetapan positif
Menurut W.F. Prins, dalam garis besar ketetapan positif yang mempunyai akibat hukum terbagi atas 5 (lima) golongan:
ü   Ketetapan yang pada umumnya baru melahirkan keadaan hukum yang baru
ü   Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi objek yang tertentu
ü   Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum
ü   Ketetapan yang memberikan hak-hak baru kepada seseorang atau lebih
ü   Ketetapan yang membebankan kewajiban baru kepada seseorang atau lebih
Penggolongan tersebut dibagi berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu ketetapan positif. Jadi ketetapan positif adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan suatu keadaan hukum baru baik pembebanan kewajiban baru maupun pemberian hak baru kepada subjek tertentu. Misalnya Surat keputusan Rektor sebuah universitas yang mengangkat dosen A sebagai anggota panitia penyelenggara Ujian dinas Universitas. Akibat hukum dari dikeluarkanny Surat keputusan Rektor tersebut memberikan suatu kewajiban dan hak bagi dosen A yaitu kewajibannya untuk menguji pegawai-pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti ujian dinas dan haknya untuk mendapat honorarium sebagai akibat dari pengangkatannya tersebut.
b.             Ketetapan negatif adalah ketetapan yang:
ü   Untuk menyatakan tidak berhak
ü   Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum
ü   Untuk melakukan penolakan seluruhnya
Ketetapan negatif ini tidak menyebabkan lahirnya suatu hukum yang baru tetapi hanya hukum yang lahir untuk menyelesaikan suatu masalah/kasus dimana setelah kasus tersebut selesai maka ketetapan ini pun akan hilang.
Macam-macam ketetapan lainnya:
1)             Ketetapan deklaratoir dan ketetapan konstitutif
Ketetapan deklaratoir adalah ketetapan yang menyatakan atau menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum. Misalnya ketetapan yang menyatakan B mendapatkan cuti 12 hari kerja.
Ketetapan konstitutif adalah ketetapan yang melahirkan/menghapus suatu hubungan hukum. Misalnya ketetapan tentang pemberhentian pegawai.
2)             Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Membebankan
Ketetapan yang menguntungkan adalah ketetapan yang memberikan hak-hak yang sebelumnya tidak ada. Misalnya subsidi, pengangkatan pegawai dan sebagainya.
Ketetapan yang membebankan adalah ketetapan yang memberikan suatu beban yang sebelumnya tidak ada. Misalnya penetapan pajak, pemberhentian pegawai.
3)             Ketetapan Eenmalig dan Ketetapan Permanen
Ketetapan eenmalig adalah suatu ketetapan yang habis masa berlakunya setelah sekali dipergunakan, misalnya IMB.
Ketetapan permanen adalah ketetapan yang berlakunya untuk masa yang lama, misalnya ketetapan pemberhentian pegawai.
4)             Ketetapan Terikat dan Ketetapan Bebas
Ketetapan yang terikat adalah ketetapan yang sudah ditentukan oleh peraturan dasar. Misalnya ketetapan pemberian izin cuti.
Ketetapan bebas adalah ketetapan yang oleh peraturan dasar  diberikan kebebasan  kepada pejabat TUN untuk/tidak mengeluarkan suatu ketetapan. Misalnya pemberian subsidi BBM tergantung kepada anggaran negara.

Berdasarkan hubungan yang diatur, ketetapan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1)             Ketetapan Intern adalah ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya. Misalnya keputusan pemberian cuti tahunan 12 hari kerja kepada seorang pejabat TUN yang diberikan oleh atasannya.
2)             Ketetapan Ekstern adalah ketetapan yang mengatur hubungan antara Pemerintah dengan seorang warga negaranya atau antara pemerintah dengan badan swasta seperti surat izin perumahan.
Ketetapan ini bukan hanya dapat dibuat oleh badan pemerintahan saja tetapi juga oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif) dan hakim. Ketetapan yang dibuat bersifat kasuistis artinya ketetapan tersebut dibuat untuk menyelesaikan suatu kasus/permasalahan.
   Dalam pembuatan suatu ketetapan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1.             Ketetapan harus dibuat oleh badan yang berwenang membuatnya
2.             Ketetapan harus dibuat tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan
3.             Ketetapan yang dibuat harus memperhatikan bentuk dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan dasar
4.             Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya
Jika suatu ketetapan dianggap tidak sah, maka akan ada 3 jenis akibat yang dapat timbul, yaitu:
a.              Ketetapan tersebut dinyatakan batal berarti bahwa bagi hukum akibat perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap tidak pernah ada. Misalnya Si A telah diangkat menjadi PNS berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan yang dikeluarkan oleh dinas kepegawaian. Akan tetapi setelah dikeluarkan SK tersebut dinas kepegawaian menemukan adanya suatu kecurangan saat penerimaan si A menjadi PNS, maka SK pengangkatan tersebut dianggap batal dan jabatannya sebagai PNS dianggap tidak pernah ada.
b.             Ketetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum berarti, bahwa akibat suatu perbuatan, untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada tanpa suatu keputusan hakim atau badan pemerintah yang berkompeten menyatakan pembatalan sebagian atau seluruh akibat itu.
c.              Ketetapan tersebut dapat dibatalkan berarti, bahwa bagi hukum perbuatan tersebut yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hukum atau oleh suatu badan pemerintahan lain yang berkompeten.
Suatu ketetapan yang sah mempunyai kekuatan hukum dimana kekuatan hukum ini dibedakan atas 2 (dua) yaitu:
1)             Kekuatan hukum formal artinya suatu ketetapan mempunyai kekuatan hukum formal bilamana ketetapan itu tidak lagi dapat dibantah dan ditarik oleh suatu alat adminitrasi negara karena ketetapan tersebut telah memenuhi syarat-syarat undang-undang tentang berlakunya suatu ketetapan dimana hak banding bagi pihak yang dikenai ketetapan tersebut tidak dapat dipakai.
2)             Kekuatan hukum materiil artinya suatu ketetapan mempunyai kekuatan hukum materiil bilamana ketetapan itu dapat dibantah dan ditarik kembali oleh alat administrasi negara yang membuatnya dimana ketetapan ini dikeluarkan berdasarkan asas kebebasan bertindak dan memungkinkan untuk menggunakan hak banding kepada pihak yang dikenai.
3.2.Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan Kebijakan adalah peraturan yang sesungguhnya bukan dibuat oleh  pembuat UU yang diumumkan kepada publik sebagai langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan ketentuan UU. Peraturan Kebijakan ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan bertindak (Freis Ermessen). Dalam praktek pelaksanaannya, Peraturan Kebijakan ini dapat dibuat dalam bentuk keputusan, pengumuman, instruksi ataupun surat edaran.
Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :
a.       Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
b.      Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
c.       Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
3.3.Perencanaan
Perencanaan yaitu keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal-hal yang akan dikerjakan dimasa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari administrasi dan manajemen karena tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan.
Perencanaan terbagi dalam tiga kategori yaitu :
1.   Perencanaan informatif (Informatieve Planning) yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan tertentu. Rencana semacam ini tidak memiliki akibat hukum bagi warganya.
2.   Perencanaan indikatif (Indicatieve Planning) yaitu rencana yang memuat kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bahwa rencana itu akan ditempuh. Kebijakan ini masih perlu diterjemahkan dalam keputusan-keputusan operasional atau normatif. (memiliki akibat yang tidak langsung).
3.   Perencanaan Operasional (Operationele Planning) yaitu rencana-rencana yang terdiri dari persiapan –persiapan, perjanjian-perjanjian, dan ketetapan-ketetapan. Misalnya RTRK, rencana Subsidi, rencana pengembangan kota, dll. (memiliki akibat hukum langsung baik bagi pemerintah maupun warganya
3.4.Regeling
Peraturan adalah suatu tindakan pemerintah yang berupa pengaturan yang bersifat umum dan abstrak yang artinya tindakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh masyarakat dan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang belum dapat diketahui terlebih dahulu dan mungkin akan terjadi. Pengaturan ini dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dsb.

IV. CONTOH TINDAKAN PEMERINTAH BERSEGI SATU MENURUT HUKUM PUBLIK
Ø   121 Honorer dan 394 Guru Bantu jadi CPNS
Sebanyak 121 tenaga honorer daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan Selasa (21/10) menyambut gembira pengumuman pengangkatan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2008. Salah seorang karyawan di Bagian Humas dan Protokol Rustamadji menyatakan senang akhirnya diangkat CPNS setelah bekerja sebagai penyiar dan kamerawan kegiatan Pemerintah Daerah Lamongan selama lima tahun.
Pengangkatan CPNS dan SK CPNS akan menunggu proses pemberkasan selesai dan keputusan lebih lanjut dari BKN. Semua CPNS harus melengkapi persyaratan administrasi agar tidak terjadi keterlambatan dan perlu revisi karena adanya berkas tidak lengkap.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Lamongan Aries Wibawa mengatakan Kabupaten Lamongan mendapat kuota mengangkat sebanyak 551 oarng CPNS, terdiri 121 tenaga honorer dan sisanya lewat jalur umum sebanyak 356 orang dan Sekretaris Desa sebanyak 74 orang. Sementara seleksi CPNS jalur umum dilaksanakan pada November mendatang. Kuoata tersebut sesuai surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 September 2008 Nomor E.26-30/V.114.8/99 terkait revisi daftar nama tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Daerah mulai Rabu (22/10) akan memberikan pembekalan terhadap 121 tenaga honorer dario 25 instansi di lingkungan Pemkab Lamongan 44 orang diantaranya dari dinas pendidikan. Golongan yang akan ditentukan untuk Sekdes yaitu paling tinggi SLTA atau II (b), Sekdes akan menerima gaji bulanan sesuai golongan dan tambahan kesejakhteraan. Sekdes yang berusia berusia diatas 51 tahun per Oktober akan diberikan uang pensiun terhitung masa kerjanya, dan maksimal akan diberikan senilai Rp 20 juta untuk masa kerja selama 20 tahun.
Sementara itu sebanyak 394 guru bantu telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. Secara simbolis SK diberikan kepada Rufi ah guru TK Kembangbahu, Rachmatun guru SD, Muntiqoh guru SMP, M Yatmin Heri guru SMA dan Sugeng Mujari guru SMK Negeri 2 Lamongan oleh Bupati Lamongan Masfuk. Penandatanganan ratusan SK tersebut telah dikebut sehingga bisa keluar semua. Masfuk berharap agar pendidik tidak terpaku pada pakem saja. Hidup jangan rata-rata, karena kalau hanya rata-rata tidak akan ada prestasi yang diraih, katanya berpesan.
Ø   Dua PNS di Ende Dipecat/
Rofinus Noe dan Mohamad Aqsa telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende di Flores, Nusa Tenggara Timur. Keduanya diberhentikan terhitung 22 Juli 2008. Rofinus terakhir bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan Mohamad Aqsa di Kantor Kecamatan Kotabaru.
Keduanya telah meninggalkan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut. Sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Namun, Rofinus dan Aqsa menolak keputusan itu dan tak bersedia menerima surat keputusan pemberhentian yang diberikan kepada yang bersangkutan. Meski Rofinus dan Aqsa tak mau menerima SK pemberhentian itu, mereka tetap mempunyai hak jika keberatan dapat mengadu ke BPK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) di Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta. Tapi, waktunya hanya 14 hari sejak SK dikeluarkan, mereka harus segera mengajukan pengaduan ke BPK.
Ø   Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai tahun 2012 merintis terwujudnya wajib belajar 12 tahun. Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal mendapat kucuran dana bantuan operasional sekolah seperti yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.
”Anggaran pendidikan nasional beberapa tahun ke depan cukup tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Senin (26/9).
Karena itu, setelah biaya operasional sekolah (BOS) SD dan SMP terpenuhi, pemerintah berupaya memberikan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) supaya wajib belajar 12 tahun terwujud.
Menurut Nuh, pendidikan di jenjang SMA/SMK/MA dirasakan masih sulit dijangkau karena masalah biaya sekolah. Hal ini terlihat dari angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah tahun 2009/2010 yang baru mencapai 69,6 persen. ”Karena itu, untuk mengatasi kendala keterjangkauan, diberikan dana BOS untuk setiap siswa SMA, SMK, dan MA,” kata Nuh.
Pada tahap rintisan ini, dana BOS yang diberikan pada 2012 sebesar Rp 200.000 per siswa. Saat ini ada sekitar sembilan juta siswa di jenjang pendidikan menengah sehingga dana yang dibutuhkan sekitar Rp 1,8 triliun.
Tingkatkan kapasitas
Untuk mempersiapkan wajib belajar 12 tahun, Nuh mengatakan, pihaknya juga akan menambah kapasitas SMA dan SMK pada tahun 2013. Apabila wajib belajar 12 tahun diberlakukan, APK SMA/SMK yang saat ini 69,6 persen diyakini akan naik. Jika APK naik 10 persen saja, sudah ada tambahan 900.000 siswa baru. Konsekuensinya, perlu ruang kelas baru dan penambahan guru.
”Diharapkan nantinya di setiap kecamatan ada SMA atau SMK negeri yang baru,” ujarnya.
Secara terpisah, Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR, mengatakan, rencana pemerintah menyelenggarakan program rintisan BOS untuk sekolah menengah atau rintisan wajib belajar 12 tahun mulai tahun 2012, perlu diikuti dengan kesiapan aparat pemerintah.
”Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada setiap penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dan komersialisasi,” kata Raihan.
Menurut Raihan, pemerintah juga harus mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa menghambat terwujudnya program ini, misalnya persoalan mekanisme penyaluran dana BOS SMA. Semua celah potensi penyalahgunaan dana harus diatasi.
”Rintisan program wajib belajar 12 tahun ini harus benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.(ELN/LUK)
Ø   Purnawirawan Gugat SK Panglima TNI-AD
Ratusan orang terdiri dari para purnawirawan TNI bersama keluarganya menggelar apel akbar peringatan hari ulang tahun (HUT) TNI ke-65, Selasa, (6/10/2010). Apel akbar tersebut digelar didepan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Kenderal Sudirman Makassar.Purnawirawan TNI bersama keluarga besarnya itu merupakan anggota organisasi Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN) Kemhan-Polri, Pengda Sulawesi Selatan. Dalam peringatan HUT TNI itu, mereka menggugat SK Kasad bernomor 409/2010 yang ditandatangani oleh Jenderal TNI George Toisutta.
Ketua FKPRN Pengda Sulsel, Letkol Gultom menegaskan, SK tentang kepemilikan rumah Negara itu telah merampas hak purnawirawan. Banyak UU yang dilangar dengan munculnya SK tersebut. Seperti UU 72 tahun 1957 tentang penjualan rumah Negara kepada pegawai negeri serta UU nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dam pemukiman, tegas Gultom kepada wartawan di Makassar.Makanya itu, Purnawirawan meminta kepada Presiden SBY agar SK Kasad yang dikeluarkan Agustus lalu dicabut kembali. Alasannya, banyak para purnawirawan yang umumnya prajurit kecil saat ini belum memiliki rumah pribadi.
Dengan SK tersebut, akan menutup peluang ribuan purnawirawan memiliki rumah pribadi.FKPRN  juga meminta SBY untuk mengambil alih masalah tersebut, karena purnawirawan sejak awal kepemimpinan SBY, mereka mengalami banyak masalah. Baik intimidasi maupun kekerasan secara langsung termasuk penggusuran. FKPN juga mendukung Panja asset tanah/rumah negara Komisi I DPR RI dilingkungan Kemenhan untuk menyelesaikan rumah yang mereka huni saat ini.
Pada poin terakhir, FKPRN Sulsel yang terdiri dari sekitar 1500 KK ini memberikn ultimatum akan melakukan perlawanan terhadap semua kebijakan yang akan mengambil rumah mereka. Hal itu dilakukan guna mempertahankan hak-hak mereka sebagai mantan prajurit TN
BAB IV
KESIMPULAN
Ø   Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberikan wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa administrasi negara mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapat wewenang dari Hukum Administrasi Negara sebagai landasan hukum.
Ø   Perbuatan administrasi negara terdiri atas feitelijke handelingen (tindakan nyata) dan rechts handelingen (tindakan hukum). Tindakan hukum TUN ada dua  macam, yairu sebagai berikut :
1.             Tindakan hukum TUN berdasar hukum perdata (hukum privat),     misalnya menyewakan ruangan (Pasal 1548 BW), jual beli (Pasal 1457 BW) ataupun perjanjian kerja (BK III BW) yang dilakukan oleh pejabat TUN untuk kepentingan jabatan.
2.             Tindakan hukum TUN berdasarkan hukum publik, yaitu tindakan menurut hukum publik yang bersifat sepihak yang dilakukan oleh badan atau pejabat TUN dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan dengan maksud menimbulkan akibat hukum.
Ø   Tindakan Hukum TUN berdasarkan hukum publik terbagi atas 4 yaitu ketetapan (Beschikking), Kebijakan, Perencanaan dan Peraturan (Regeling).


DAFTAR PUSTAKA
ü   HR, Ridwan. 2006. “ Hukum Administrasi Negara. “ Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
ü   Koentjoro, Diana Halim. 2004. “ Hukum Administrasi Negara. ” Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
ü   Koesoemahatmadja, Prof. Dr. Djenal Hoesen. 1990. “ Pokok – Pokok  Hukum  Tata Usaha Negara. “ Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
ü   Mustafa, Bachsan. 1990. “ Pokok – Pokok Hukum Administrasi Negara Indonesia. “ Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
ü   Prins,  Mr. W.F. dan R. Kosim Adisapoerta. 1983. “ Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. “ Jakarta: Pradnya Paramita.
ü   buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=10&mnorutisi=1
ü   www.kompas.com
ü   Effendi, Lutfi. 2004. “ Pokok – Pokok Hukum Administrasi. “ Malang: Bayumedia Publishing.




Labels: HAN, hukum, makalah
No comments:
Post a Comment
Links to this post
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Labels


HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kebutuhan Hukum Yang Berlaku di Perusahaan Swasta.
1.                  Peraturan Perusahaan.
2.                  Perjanjian Kerja Bersama.
3.                  Perjanjian Kerja.
     Kebutuhan Hukum di Perusahaan dan juga di Yayasan, yang utama yaitu Peraturan Perusahaan dan Peraturan Yayasan yang sudah mendapat pengesahan dari Pemerintah yang terkait. Peraturan Perusahaan ini Mutlak yang membuat Yayasan. Buruh/ Pekerja sifatnya hanya memberi saran dan masukan saja. Sifat tidak wajib. Berlaku untuk 2 tahun setelahnya ditinjau kembali disesuaikan dengan peraturan yang baru/ yang lebih tinggi.
1. Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan adalah :
1.        Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja;
2.        Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha;
3.        Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas;
4.        Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan; dan
5.        Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1.        hak dan kewajiban pengusaha;
2.        hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.        syarat kerja;
4.        tata tertib perusahaan; dan
5.        jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2. Perjanjian Kerja Bersama :
Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada  Undang – undang No. 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi No. 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar - dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan :
1.        Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135;
2.        Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
3.        Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.

Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
1.        Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
2.        Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam  perusahaan;
3.         Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang         harmonis; dan  
4.        Menentukan hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan
       perundang –undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama :
1.        Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
2.        Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
3.        Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
3 . Perjanjian Kerja :
        Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga pada  Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Cara Menghitung Pesangon
        Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:
a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:
     a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana               pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK data Mr X adalah sbb;
• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. X melamar kerja di Jakarta..
• Di Perusahaan Mr. X selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.
Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr X:
1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri)
Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr X di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-
2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr X:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr. X mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-
3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour

Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X :
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta+ uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi

Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit

Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:
= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-
8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia
Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
Penghitungannya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.
Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
SEMOGA BERMANFAAT DALAM PENYULUHAN HUKUM

                                                  TTD :
                              SANDY SULARSO, SH. MH.