Sandy'S. Law and Justice

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.

Selasa, 24 Mei 2011

Contoh Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara

Sabtu, 13 Desember 2008
Contoh Gugatan PTUN

REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA
Gugatan, Penggugat, dan Tergugat

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadapBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).




Contoh surat gugatan
HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agung
TTL : Ujung Pandang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS UNHAS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar

Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Sakti Abriansyah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Hasanuddin Provinsi Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNHAS tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNHAS sesuai perosedur yang berlaku.

III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :

Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNHAS Makassar;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemectn secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Makassar, Oktober 2008

Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT

SAKTI ABRIANSYAH, S.H.




Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNHAS Makassar.
foto kopi KTP PENGGUGAT







PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alas an mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNHAS Makassar yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Agung PNS UNHAS yang tanpa disertai alas an yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.

Sumber :
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
www.google.com, GUGATAN CITIZEN LAW SUIT




Diposkan oleh Agung di 23:14

Sabtu, 07 Mei 2011

Offer a parcel of land

Subject: Offer a parcel of land




With respect.
The undersigned this:

Name: SANDY SULARSO.
Place / Date of birth: Solo, July 5, 1955.
Occupation: Lecturer / ADVOCAD.
Address: (Email: sandysularso@yahoo.com)

Herewith we offer a parcel of land located on Sultan Agung street side garden of Diponegoro in Semarang, Central Java Indonesia, covering an area of 2.4 ha. Certificate HGB (Hak Guna Bangunan), front width (jln. Sultan Agung ± 108.5 m) long, translucent jln. Telomoyo ± 220AD, rear width ± 122.8 m. and more details, see the site plan and drawing ground situation.
With the global price of Rp. 200.40.000.000.000,00 (Two Hundred and forty billion rupiah).

Considering that:

1. Very close to the Elisabeth Hospital ± 50m.
2. Front locations, highway / jln protocol. Sultan Agung Semarang, Central Java, Indonesia, the location behind jln. Telomoyo.
3. Suitable integrated business development. Eg: Hotels, Apartments, Office and General Store.
4. Land is not in dispute.

So this offer letter, hopefully there is a match with any party interested. IF YOU INTERESTED PLEASE SEND TO MY EMAIL.

Semarang, July 29, 2008

Yours sincerely


(SANDY SULARSO)
Appendix :
1. Copy of site plan.
2. photo copy G.S.

Offer a piece of land


 Subject: Offer a piece of  land
             



With respect.
The undersigned this:

Name: SANDY SULARSO.
Place / Date of birth: Solo, July 5, 1955.
Occupation: Lecturer / ADVOCAD.
Address(Email: sandysularso@yahoo.com)

Herewith we offer a parcel of land located on Sultan Agung street side garden of Diponegoro in Semarang, Central Java Indonesia, covering an area of ​​2.4 ha. Certificate HGB (Hak Guna Bangunan), front width (jln. Sultan Agung ± 108.5 m) long, translucent jln. Telomoyo ± 220AD, rear width ± 122.8 m. and more details, see the site plan and drawing ground situation.
With the global price of Rp. 200.40.000.000.000,00 (Two Hundred and forty billion rupiah).

Considering that:

1. Very close to the Elisabeth Hospital ± 50m.
2. Front locations, highway / jln protocol. Sultan Agung Semarang, Central Java, Indonesia, the location behind jln. Telomoyo.
3. Suitable integrated business development. Eg: Hotels, Apartments, Office and General Store.
4. Land is not in dispute.

So this offer letter, hopefully there is a match with any party interested. IF YOU INTERESTED PLEASE SEND TO MY EMAIL.

                                                                                            Semarang, July 29, 2008
Appendix:                                                                                   Yours sincerely,
1. Copy of site plan.
2. photo copy G.S.                                                                   

                                                                                                (SANDY SULARSO)

PERJANJIAN PENGELOLAAN SUMUR MINYAK TUA DI KABUPATEN BLORA INDONESIA

PERJANJIAN
PENGELOLAAN SUMUR MINYAK TUA
DI KABUPATEN BLORA


PIHAK  KE-1

NAMA           :  
UMUR           :
PEKERJAAN :      
ALAMAT       :

PIHAK  KE-II

NAMA            :
UMUR            :  
PEKERJAAN  : 
ALAMAT        :    
                        

Pada hari ini  JUM’AT 2 OKTOBER TAHUN 2009 dengan ini  Pihak ke-1 dan Pihak ke –II sepakat mengadakan perjanjian  pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayah Kabupaten Blora dengan kesepakatan dan ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini :

PASAL- 1
Pihak ke-I adalah pengelola lahan minyak sumur tua di wilayah Kab.Blora berdasarkan  surat kuasa dari KUD Pengelola minyak sumur tua DI Kab.Blora  tanggal 30 Juni 2009.

PASAL- 2
Pihak ke-I adalah pengelola minyak sumur tua di wilayah Kab. Blora.

PASAL- 3
Pihak ke-I bertanggungjawab surat perijinan yang berkaitan dengan pengelolaan minyak sumur tua di wilayah Kab. Blora.

PASAL- 4.
Pihak ke-II, adalah pemilik lahan tanah sumur tua yang terletak di Desa Karang Mojo kelurahan Kolak Who Mojo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, sepakat untuk  kerjasama atara Pihak Ke I dan Pihak II  yang  akan  dipergunakan untuk mengelola minyak sumur tua.

PASAL-5
Pihak Ke-1 dan Pihak Ke-II sepakat, bahwa pihak ke-II akan mendapatkan pembagian keuntungan penjualan minyak dari hasil sumur yang dikelola satu liternya Pihak Kedua akan mendapatkan Rp. 50,- ( limapuluh rupiah ).

                                     

PASAL-6
Keuntungan pihak ke-II ( pemilik lahan)  tiap bulan akan diberikan oleh pihak Ke-1 ( pengelola sumur tua) kepada pihak ke-II ( pemilik lahan) paling lambat tanggal 5 tiap bulan sudah ditransfer ke rekening yang sudah ditunjuk oleh pihak ke –II ( pemilik lahan).


PASAL-7    

Pihak Ke-I menyetujui pihak ke II untuk mengawasi jalannya pengelolaan minyak sumur tua di Kab. Blora sesuai dengan kesepakatan  penempatan personilnya dibidang administrasi ataupun di lapangan.                            

PASAL- 8
Pihak ke-I dan Pihak Ke- II  sepakat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan lahan di Kecamatan Ngawen di Kabupaten Blora disepakati jangka waktunya adalah 5 ( lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini.

PASAL-9
6 ( enam) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini habis, pihak Ke-I diberi kesempatan untuk memperpanjang perjanjian kerjasama ini untuk lima tahun tahap ke –II.


PASAL- 10.
Apa bila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak ke-I dan pihak Ke-II secara musyawarah mufakat.

PASAL-11.
Perjanjian ini akan mengikiat kedua belah pihak semenjak ditandatanganinya perjanjian ini oleh pihak Ke-I dan Pihak Ke-II.



Blora,                  2010
Menyetujui :
Pihak Ke-I






(……………………)

Pihak Ke-II






(……………………….)

Kamis, 05 Mei 2011


KRITERIA PEMIMPIN YANG BAIK BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
(CRITERIA FOR A GOOD LEADER AND THE NATION STATE INDONESIA)

Oleh : Sandy Sularso.

            Untuk menuju Indonesia yang merdeka, bangsa Indonesia telah berjuang dengan menaruhkan jiwa dan raga serta harta benda untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia yang dijajah selama lebih kurang 300 tahun lamanya. Perjuangan bangsa Indonesia itu dengan dilandasi dengan suatau tekat dan semangat yang bulat usir penjajah dari bumi Indonesia.
            Dengan demikian bangsa Indonesia Merdeka bukan karena pemberian bangsa lain, tetapi karena perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu melawan penjajah menuju Indonesia Merdeka
            Indonesia Merdeka kurang lebih sudah 65 tahun, dalam kurun waktu itu bangsa Indonesia telah mengalami pergantian pemimpin bangsa dan Negara Indonesia dari sejak Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden Habibi, Presiden Abdurachman Wahid (Gusdur) kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri dan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
            Dari pemimpin Negara dan Pemerintahan selama Indonesia Merdeka mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing sewaktu memimpin. Muncul pertanyaan adalah apa kriteria sosok pemimpin yang baik bagi bangsa dan Negara Indonesia ?
            Untuk menjadi pemimpin bangsa Indonesia yang negaranya terdiri dari pulau-pulau dan banyak suku bangsanya, beragam agamanya, budayanya serta jumlah penduduk kurang lebih 220 juta jiwa ini sangat mempengaruhi criteria dan model kepemimpinan yang sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa dan tantangan bangsa dalam era globalisasi saat ini.
            Untuk menciptakan pemerintahan berjalan dengan baik memang banyak factor, namun factor model kepemimpinan sangat mempengaruhi situasi dan kondisi perjalanan pemerintahan itu sendiri. Seorang pemimpin itu harus mempunyai syarat-syarat tertentu, ia harus mempunyai kewibawaan yang yangat melekat pada diri pribadi sang pemimpin itu. Pemimpin Negara dan Pemimpin Pemerintahan Indonesia di pegang oleh satu tangan yaitu Presiden yaitu sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Secara kwalitas kepemimpinan baik ditingkat pusat dan daerah perlu terus- menerus dibina untuk meningkatkan mutu dan kecakapan untuk menuju pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.


 Sifat-sifat yang dimiliki seorang pemimpin.

               Sifat pemimpin untuk melakukan tindakan yang baik, ada sifat itu ada dari bawaan sejak lahir, akan tetapi ada pula sifat-sifat yang mungkin didapat karena pendidikan dan latihan. Tugas pemimpin dalam administrasi pada umumnya adalah :
a.      Merumuskan dan merencanakan serta memimpin pelaksanaan  putusan-putusan yang diambil oleh pihak atasan.
b.      Mengatur prosedur tata tertib, pelaksanaan pekerjaan dari mereka yang bekerja dibawahnya.
c.       Mengawasi kemajuan dalam pekerjaan dibawah pimpinanya.
d.      Mengatur koordinasi antara-usaha-usaha dibawah pimpinanya.
e.      Mempercayakan beberapa wewenang dan tanggung jawab kepada pejabat-pejabat dibawahnya.
Pengertian pemimpin secara umum, dari segi kewibawaan dan kepemimpinanya (leadership). Seorang pemimpin adalah seorang dengan tingkah lakunya secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi dan menjiwai orang lain, sehingga mereka akan memberikan kerjasamanya secara maksimal dalam mencapai suatu tujuan yang menurut pertimbangan mereka adalah perlu dan bermanfaat.
Sifat-sifat kepribadian pemimpin pada umumnya adalah :
1.Kelebihan dalam menggunakan pikiran dan ratio.
2.Kelebihan dalam kemauan.
3.Kelebihan dalam rohaniyah.
4.Kelebihan dalam jasmaniah.
        Ke empat macam sifat-sifat tersebut diatas tidaklah selalu lengkap pada seorang pemimpin dan tidak dalam perbandingan yg sama, kelebihan-kelebihan tersebut akan kelihatan dalam kemampuan untuk melihat sesuatu dalam keseluruhannya, kemampuan dalam mengambil keputusan, kemampuan dalam menyerahkan wewenang kepada bawahan serta kemampuan membangkitkan kesetiaan dan perasaan tanggung jawab.
       Selanjutnya sifat-sifat kelebihan itu sering kali terdapat dalam bentuk-bentuk, anthousiasme, sifat ramah tamah, keteguhan iman, keunggulan dalam teknik pekerjaan, kecakapan untuk mendidik dan membimbing, kemahiran dalam menyatakan pendapat, pikiran dan kemauan, kesederhanaan selanjutnya mempunyai sifat mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
       Sifat-sifat pemimpin dalam dinas pemerintahan baik ditingkat pusat atau daerah hendaknya mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut :
1.      Menginsafi bahwa ia mengabdi pada Negara dan harus mendahulukan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
      2.   Mempunyai kesadaran nasional yang teguh.
      3.   Menjadi suritauladan bagi pegawai bawahan.
      4.   Mempunyai budi pekerti yang tinggi.
      5.   Mampu mengendalikan diri.
      6.   Mampu menanamkan rasa dan mempertahankan disiplin.
      7.   Berani bertanggung jawab.
      8.   Tenang dalam krisis.
      9.   Dapat mengatasi kesukaran.
      10. Berterus terang.
      11. Konsekwen.
      12. Mempunyai daya cipta.
      13. Memperhatikan batas urusan dinas dan pribadi.
      14. Mampu melihat kemuka.
      15. Dapat bekerja sama dengan baik.
      16. Mampu menyusun organisasi sesuai tugasnya.
      17. Mampu memilih dan menempatkan pegawai-pegawai bawahan menurut bakat-bakat
            dan kecakapan masing-masing.
      18. Menyatukan wewenang dan kewajiban (dwitunggal wewenang kewajiban).
      19. Mengetahui seluk beluk pekerjaan.
      20. Mengetahui dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku.
      21. Mengetahui peraturan yang berlaku di dinasnya.
      22. Dapat menyerahkan wewenang tanpa melepaskan tanggung jawab.
      23. Mahir dalam soal-soal perencanaan dan pengawasan.
      24. Dapat menyimpan rahasia.
       Dari sifat-sifat pemimpin pelaksanaan tersebut diatas bisa menjadi landasan bagi calon pemimpin pemerintahan di Indonesia, karena mengetahui hal-hal yang memang seharusnya diketahui dan dipunyai.
  Amartya Sen (1999) menulis, menyembulkan gagasan”bersama kaum miskin”adalah munculnya’’ diskontruksi’’terhadap struktur ekonomi-politik lama yang cenderung dispotik. Karena itu tidak merujuk pada gelar kesarjanaan dan dimana mereka mendapatkannya, melainkan pada progresifitas gagasan sebagai subtansi pesannya. Tetapi syarat pemimpin harus menguasai masa lalu (sejarahnya) dan membuka seluasnya masa depan.
Menurut Plato dalam diri seseorang terdapat tiga bagian yang mendukung tiga kebajikan utama yaitu: AKAL (reason) mendukung kearifan, EMOSI (emotion) bertalihan dengan ketabahan serta HASRAT (desire) bersangkutan dengan disiplin. Jadi menurut Plato seorang adalah arief kalau mereka memiliki keariefan dalam akalnya. Orang itu tabah kalau memiliki ketabahan dalam bagian emosinya dan dikatakan disiplin atau dapat mengendalikan dirinya bilamana akalnya memegang kendali dan perasaan maupun keinginannya tunduk tidak mementang hal itu. Menurut Plato keadilan akan tercapai apabila sanubari administrator pemerintahan ketiga tersebut diatas berjalan dengan baik.
       Untuk mendapatkan pemimpin yang baik dalam pemerintahan Indonesia maka pemimpin itu harus bisa menjawab  pertanyaan Bagaimanakah tujuan ber Negara bangsa Indonesia ? Bahwa Negara mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res republica. Hal ini dibakukan dalam bentuk Negara republic sehingga asumsinya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan dinasti (monarchie) atau untuk kepentingan golongan ( aristokrasi).
        Didalam alinea IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Usur-unsurnya adalah :
  a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah).
  b. Memajukan kesejahteraan umum.
  c. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
      perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan social.
       Untuk itu Negara mempunyai azas Pancasila maka perlu kami kemukakan prinsip utama dari kepemimpinan Pancasila adalah :
Ingarso sung tulodo yang berarti seorang pemimpin sikap dan perbuatanya menjadi pola
   anutan dan ikut orang-orang yang dipimpinya.
Ing madyo mangun karso yang berarti bahwa seorang pemimpin harus dapat
   membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang yang dibimbingnya.
- Tutwuri Handayani yang berarti bahwa seorang pemimpin harus mampu mendorong orang
  orang yang diasuhnya agar berani berjalan didepan dan sanggup bertanggung jawab.
       Dengan prinsip-prinsip kepemimpinan seperti itu diharapkan proses kemajuan masyarakat dapat berjalan dengan selaras dan manusiawi.
                                              
                                       --------------------------00---------------------------