Sunday, October 30, 2011
Makalah HAN
Tindakan Pemerintah Bersegi
Satu
Menurut Hukum Publik
BAB I
LATAR
BELAKANG
HAN merupakan sekumpulan peraturan
yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur masyarakat yang artinya
pemerintah mempunyai fungsi untuk mengatur masyarakat dengan mendapatkan
wewenang dari HAN sebagai landasan hukum.
Dalam menjalankan fungsinya mengatur
masyarakat, pemerintah melakukan bermacam-macam perbuatan/tindakan untuk
menyelenggarakan kepentingan umum. Tindakan pemerintah tersebut yang disebut
juga Bestuurs handeling adalah tindakan yang dilakukan oleh alat
perlengkapan pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara
spontan dan mandiri untuk memelihara kepentingan negara dan rakyat.
Peran pemerintah dalam tata usaha
negara adalah sangat penting, ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan
oleh pemerintah dalam hukum administrasi negara. Tindakan Pemerintah itu ada 2
macam, yaitu :
1.
Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
berdasarkan Hukum Perdata atau Hukum Privat.
2.
Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
berdasarkan Hukum Publik yaitu tindakan Hukum Publik yang bersegi satu dan
bersegi dua.
Dalam makalah ini kelompok kami akan
mengangkat topik mengenai Tindakan Hukum Publik Bersegi satu yang dilakukan
oleh Pemerintah.
BAB II
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah itu tindakan pemerintah?
2. Apakah yang dimaksud dengan tindakan
pemerintah menurut hukum publik bersegi satu?
3. Macam-macam tindakan pemerintah
menurut hukum publik bersegi satu dalam prakteknya?
4. Contoh Tindakan Pemerintah Bersegi
Satu Menurut Hukum Publik
BAB III
PEMBAHASAN
I.
TINDAKAN PEMERINTAH
Hukum Administrasi Negara menurut E.
Utrecht diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan
sekumpulan peraturan yang memberikan wewenang kepada administrasi negara untuk
mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa administrasi negara
mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapat wewenang dari Hukum
Administrasi Negara sebagai landasan hukum.
Perbuatan administrasi negara yang
disebut juga bestuur handeling/overheids handeling adalah perbuatan yang
dilakukan oleh alat pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan
secara spontan dan mandiri (zelfstanding) untuk pemeliharaan kepentingan
negara dan rakyat.
Dalam hal ini kita harus membedakan
antara perbuatan hukum
administrasi negara (recht handelingen) dan perbuatan yang bukan
perbuatan hukum (feitelijke handeligen). Perbedaannya adalah terdapat
atau tidaknya akibat hukum dan perbuatan pemerintah termaksud. De Haan cs
(Bestuursrecht in sociale rechtstaat) menyebutkan sebagai perbuatan materiil
atau tindakan nyata. De Haan (1986:113) menyebutkan perbedaan antara
keduanya ialah bahwa dalam perbuatan hukum ada maksud untuk melakukan akibat
hukum, sedangkan perbuatan materiil tidak punya maksud itu.
Dalam melakukan aktifitasnya,
pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen)
dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, yang
terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen.
Tindakan hukum pemerintahan adalah
tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintahan.
Tindakan
pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
·
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat
Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan
pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
·
Perbuatan tersebut dilaksanakan
dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
·
Perbuatan tersebut dimaksudkan
sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
·
Perbuatan yang bersangkutan
dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Menurut van Vollenhoven, tindakan
pemerintah adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan
tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Menurut van Poelje, tindakan
pemerintah adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan menurut Romeijn adalah tiap-tiap
tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi negara yang mencakup juga
perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan,
peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang
hukum administrasi.
Yang relevan dalam tindakan hukum
TUN adalah unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Tindakan hukum publik
b.
Bersifat sepihak
c.
Konkret
d.
Individual
Tindakan hukum yang demikian disebut
Beschikking (ketetapan atau keputusan).
Perbuatan
hukum pemerintah dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Perbuatan hukum menurut Hukum Privat
Administrasi negara sering juga
mengadakan hubungan-hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain
berdasarkan hukum privat seperti sewa menyewa, jual beli dan sebagainya.
Berkaitan dengan ini ada dua pendapat yang menanggapi tentang diperbolehkannya
administrasi negara mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat.
Pendapat yang pertama bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugas
pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat dengan alasan sifat hukum
privat itu mengatur hubungan hukum yang mengatur hubungan kehendak dua belah
pihak dan bersifat perorangan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan
bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak
satu pihak.
Pendapat yang kedua yaitu
administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga
menggunakan hukum privat, tetapi untuk menyelesaikan suatu soal yang khusus
dalam lapangan administrasi negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum
publik.
b.
Perbuatan hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan hukum menurut Hukum Publik
itu ada dua yaitu:
1)
Perbuatan Hukum Publik yang bersegi
satu
Beberapa sarjana seperti S. Sybenga
hanya mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum
publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut
mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian,
misalnya yang diatur oleh hukum publik. Jika ada perjanjian dengan pihak swasta
maka perjanjian itu menggunakan hukum privat, karena itu merupakan perbuatan
hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak kedua belah pihak dengan
sukarela. Itulah tidak ada perjanjian hukum publik, karena hubungan hukum yang
diatur hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan
cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.
2)
Perbuatan Hukum Publik yang bersegi
dua
Van der Pot, Kranenberg, Vegting,
Wiarda dan Donner mengakui adanya Hukum Publik yang bersegi dua atau adanya
perjanjian menurut Hukum Publik, mereka memberi contoh dengan adanya perjanjian
kerja jangka pendek yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak
pemerintah sebagai pihak yang pemberi pekerjaan.
II.
TINDAKAN PEMERINTAH BERSEGI SATU
MENURUT HUKUM PUBLIK
Perbuatan Hukum Publik bersegi satu
ini dikenal dengan nama keputusan (beschikking). Beberapa sarjana
seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan Hukum Publik yang bersegi
satu, artinya Hukum Publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu
pemerintah. Menurut mereka tidak ada perbuatan Hukum Publik yang bersegi dua,
tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur oleh Hukum Publik. Jika ada
perjanjian dengan pihak swasta maka perjanjian itu menggunakan Hukum Privat,
karena itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak
kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian Hukum Publik,
karena hubungan hukum yang diatur Hukum Publik hanya berasal dari satu pihak
saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.
Keputusan tata usaha negara
(beschikking) oleh E. Utrecht disebut sebagai ‘ketetapan’, sedangkan Prajudi
Atmosudirdjo menyebutnya dengan ‘penetapan’. E. Utrecht, Prins, dan Van der
Pot, juga menjelaskan bahwa beschikking merupakan perbuatan Hukum Publik
bersegi satu atau merupakan perbuatan sepihak dari pemerintah dan bukan
merupakan hasil persetujuan dua belah pihak.
Berangkat dari beberapa pendapat
tersebut S.F. Marbun menyimpulkan bahwa beschikking ialah suatu
perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yang dilakukan oleh alat pemerintah (dalam
arti sempit) berdasarkan suatu kekuasaan atau wewenang istimewa dengan maksud
terjadinya perubahan hubungan hukum.
Beschikking menurut UU No. 5 Tahun
1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu:
- Penetapan
tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara,
- Berisi
tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara,
-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Bersifat
konkrit, individual, dan final,
- Serta
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Hukum Perdata.
Dengan dasar pemikiran yang
demikian, maka ketetapan berfungsi menetapkan situasi hukum yang konkrit dan
mempunyai akibat hukum bagi yang dikenai ketetapan tersebut.
III.
Macam – Macam Tindakan Hukum Publik
bersegi satu yang dilakukan oleh Pemerintah
3.1.Ketetapan atau Keputusan (Beschikking)
Istilah ketetapan di
Belanda dikenal dengan nama “beschikking” merupakan suatu wujud dari tindakan
hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Van Der Pot
dan Van Vollenhoven, ketetapan adalah suatu tindakan hukum yang bersifat
sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan
Pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.
Menurut UU
No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 3
menyebutkan :
“ Keputusan Tata Usaha adalah suatu
penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara (TUN) yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Dengan
definisi yang diberikan UU No. 5 Tahun 1986 ini, maka hanya penetapan tertulis
saja yang dapat digugat di pengadilan TUN dengan memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
Konkret, artinya objek yang
diputuskan tidak abstrak tapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, misalnya
keputusan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk si A.
b.
Individual, artinya keputusan TUN
tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik nama, alamat maupun hal yang
dituju.
c.
Final, artinya sudah definitif,
tidak lagi memerlukan persetujuan atasan dan karenanya menimbulkan akibat
hukum.
d.
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Walau demikian ketetapan yang ada
bukan hanya ketetapan tertulis, tetapi ada juga ketetapan tidak tertulis atau
lisan. Ketetapan lisan hanya dapat dibuat bila:
ü Tidak membawa akibat yang
kekal
ü Tidak begitu penting bagi
administrasi negara
ü Dikehendaki suatu akibat yang timbul
dengan segera
Ketetapan tertulis lebih sering
digunakan dengan alasan kebiasaan, di mana apabila ketetapan tersebut dibuat
secara tertulis maka dapat lebih memberikan kepastian hukum. Ketetapan tertulis
harus berisikan:
ü Badan atau pejabat yang mengeluarkan
ü Maksud serta mengenai hal apa isi
tulisan
ü Kepada siapa ditujukan dan apa yang
ditetapka di dalamnya jelas bersifat individual, konkret dan final
ü Menimbulkan suatu akibat hukum bagi
seseorang atau suatu badan hukum perdata
Berdasarkan jenisnya, Ketetapan
dibedakan atas 2 macam, yaitu:
a.
Ketetapan positif
Menurut W.F. Prins, dalam garis
besar ketetapan positif yang mempunyai akibat hukum terbagi atas 5 (lima)
golongan:
ü Ketetapan yang pada umumnya baru
melahirkan keadaan hukum yang baru
ü Ketetapan yang melahirkan keadaan
hukum baru bagi objek yang tertentu
ü Ketetapan yang menyebabkan
berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum
ü Ketetapan yang memberikan hak-hak
baru kepada seseorang atau lebih
ü Ketetapan yang membebankan kewajiban
baru kepada seseorang atau lebih
Penggolongan tersebut dibagi
berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu ketetapan positif. Jadi
ketetapan positif adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan suatu
keadaan hukum baru baik pembebanan kewajiban baru maupun pemberian hak baru
kepada subjek tertentu. Misalnya Surat keputusan Rektor sebuah universitas yang
mengangkat dosen A sebagai anggota panitia penyelenggara Ujian dinas
Universitas. Akibat hukum dari dikeluarkanny Surat keputusan Rektor tersebut
memberikan suatu kewajiban dan hak bagi dosen A yaitu kewajibannya untuk
menguji pegawai-pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti ujian dinas dan haknya
untuk mendapat honorarium sebagai akibat dari pengangkatannya tersebut.
b.
Ketetapan negatif adalah ketetapan
yang:
ü Untuk menyatakan tidak berhak
ü Untuk menyatakan tidak berdasarkan
hukum
ü Untuk melakukan penolakan seluruhnya
Ketetapan negatif ini tidak
menyebabkan lahirnya suatu hukum yang baru tetapi hanya hukum yang lahir untuk
menyelesaikan suatu masalah/kasus dimana setelah kasus tersebut selesai maka
ketetapan ini pun akan hilang.
Macam-macam ketetapan lainnya:
1)
Ketetapan deklaratoir dan ketetapan
konstitutif
Ketetapan deklaratoir adalah
ketetapan yang menyatakan atau menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum.
Misalnya ketetapan yang menyatakan B mendapatkan cuti 12 hari kerja.
Ketetapan konstitutif adalah
ketetapan yang melahirkan/menghapus suatu hubungan hukum. Misalnya ketetapan
tentang pemberhentian pegawai.
2)
Ketetapan yang Menguntungkan dan
Ketetapan yang Membebankan
Ketetapan yang menguntungkan adalah
ketetapan yang memberikan hak-hak yang sebelumnya tidak ada. Misalnya subsidi,
pengangkatan pegawai dan sebagainya.
Ketetapan yang membebankan adalah
ketetapan yang memberikan suatu beban yang sebelumnya tidak ada. Misalnya
penetapan pajak, pemberhentian pegawai.
3)
Ketetapan Eenmalig dan Ketetapan
Permanen
Ketetapan eenmalig adalah suatu
ketetapan yang habis masa berlakunya setelah sekali dipergunakan, misalnya IMB.
Ketetapan permanen adalah ketetapan
yang berlakunya untuk masa yang lama, misalnya ketetapan pemberhentian pegawai.
4)
Ketetapan Terikat dan Ketetapan
Bebas
Ketetapan yang terikat adalah
ketetapan yang sudah ditentukan oleh peraturan dasar. Misalnya ketetapan
pemberian izin cuti.
Ketetapan bebas adalah ketetapan
yang oleh peraturan dasar diberikan kebebasan kepada pejabat TUN
untuk/tidak mengeluarkan suatu ketetapan. Misalnya pemberian subsidi BBM
tergantung kepada anggaran negara.
Berdasarkan hubungan yang diatur,
ketetapan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1)
Ketetapan Intern adalah ketetapan
yang dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang
membuatnya. Misalnya keputusan pemberian cuti tahunan 12 hari kerja kepada
seorang pejabat TUN yang diberikan oleh atasannya.
2)
Ketetapan Ekstern adalah ketetapan
yang mengatur hubungan antara Pemerintah dengan seorang warga negaranya atau
antara pemerintah dengan badan swasta seperti surat izin perumahan.
Ketetapan ini bukan hanya dapat
dibuat oleh badan pemerintahan saja tetapi juga oleh badan pembuat
undang-undang (badan legislatif) dan hakim. Ketetapan yang dibuat bersifat
kasuistis artinya ketetapan tersebut dibuat untuk menyelesaikan suatu
kasus/permasalahan.
Dalam pembuatan suatu
ketetapan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1.
Ketetapan harus dibuat oleh badan
yang berwenang membuatnya
2.
Ketetapan harus dibuat tanpa adanya
unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan
3.
Ketetapan yang dibuat harus
memperhatikan bentuk dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan dasar
4.
Isi dan tujuan ketetapan harus
sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya
Jika suatu ketetapan dianggap tidak
sah, maka akan ada 3 jenis akibat yang dapat timbul, yaitu:
a.
Ketetapan tersebut dinyatakan batal
berarti bahwa bagi hukum akibat perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap
tidak pernah ada. Misalnya Si A telah diangkat menjadi PNS berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan yang dikeluarkan oleh dinas kepegawaian. Akan tetapi
setelah dikeluarkan SK tersebut dinas kepegawaian menemukan adanya suatu
kecurangan saat penerimaan si A menjadi PNS, maka SK pengangkatan tersebut dianggap
batal dan jabatannya sebagai PNS dianggap tidak pernah ada.
b.
Ketetapan tersebut dinyatakan batal
demi hukum berarti, bahwa akibat suatu perbuatan, untuk sebagian atau
seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada tanpa suatu keputusan hakim atau badan
pemerintah yang berkompeten menyatakan pembatalan sebagian atau seluruh akibat
itu.
c.
Ketetapan tersebut dapat dibatalkan
berarti, bahwa bagi hukum perbuatan tersebut yang dilakukan dan akibatnya
dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hukum atau oleh suatu badan
pemerintahan lain yang berkompeten.
Suatu
ketetapan yang sah mempunyai kekuatan hukum dimana kekuatan hukum ini dibedakan
atas 2 (dua) yaitu:
1)
Kekuatan hukum formal artinya suatu
ketetapan mempunyai kekuatan hukum formal bilamana ketetapan itu tidak lagi
dapat dibantah dan ditarik oleh suatu alat adminitrasi negara karena ketetapan
tersebut telah memenuhi syarat-syarat undang-undang tentang berlakunya suatu
ketetapan dimana hak banding bagi pihak yang dikenai ketetapan tersebut tidak
dapat dipakai.
2)
Kekuatan hukum materiil artinya
suatu ketetapan mempunyai kekuatan hukum materiil bilamana ketetapan itu dapat
dibantah dan ditarik kembali oleh alat administrasi negara yang membuatnya
dimana ketetapan ini dikeluarkan berdasarkan asas kebebasan bertindak dan
memungkinkan untuk menggunakan hak banding kepada pihak yang dikenai.
3.2.Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan Kebijakan adalah peraturan
yang sesungguhnya bukan dibuat oleh pembuat UU yang diumumkan kepada
publik sebagai langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk
melaksanakan ketentuan UU. Peraturan Kebijakan ini dibuat berdasarkan atas asas
kebebasan bertindak (Freis Ermessen). Dalam praktek pelaksanaannya, Peraturan
Kebijakan ini dapat dibuat dalam bentuk keputusan, pengumuman, instruksi
ataupun surat edaran.
Penerapan Peraturan Kebijaksanaan
harus memperhatikan :
a.
Sesuai dan serasi dengan
undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
b.
Sesuai dengan Azas-Azas Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
c.
Sesuai dan serasi dengan tujuan yang
hendak dicapai.
3.3.Perencanaan
Perencanaan yaitu keseluruhan proses
pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal-hal yang akan dikerjakan
dimasa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari administrasi dan manajemen
karena tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan.
Perencanaan terbagi dalam tiga
kategori yaitu :
1. Perencanaan
informatif (Informatieve Planning) yaitu rancangan estimasi mengenai
perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan
tertentu. Rencana semacam ini tidak memiliki akibat hukum bagi warganya.
2. Perencanaan indikatif
(Indicatieve Planning) yaitu rencana yang memuat kebijakan-kebijakan
yang akan ditempuh dan mengindikasikan bahwa rencana itu akan ditempuh.
Kebijakan ini masih perlu diterjemahkan dalam keputusan-keputusan operasional
atau normatif. (memiliki akibat yang tidak langsung).
3.
Perencanaan Operasional (Operationele Planning) yaitu rencana-rencana
yang terdiri dari persiapan –persiapan, perjanjian-perjanjian, dan
ketetapan-ketetapan. Misalnya RTRK, rencana Subsidi, rencana pengembangan kota,
dll. (memiliki akibat hukum langsung baik bagi pemerintah maupun warganya
3.4.Regeling
Peraturan
adalah suatu tindakan pemerintah yang berupa pengaturan yang bersifat umum dan
abstrak yang artinya tindakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh masyarakat
dan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang belum dapat diketahui terlebih
dahulu dan mungkin akan terjadi. Pengaturan ini dapat berbentuk undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan menteri dsb.
IV. CONTOH TINDAKAN PEMERINTAH BERSEGI SATU MENURUT HUKUM PUBLIK
Ø 121 Honorer dan 394 Guru Bantu jadi
CPNS
Sebanyak 121 tenaga honorer daerah
Pemerintah Kabupaten Lamongan Selasa (21/10) menyambut gembira pengumuman
pengangkatan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun
2008. Salah seorang karyawan di Bagian Humas dan Protokol Rustamadji menyatakan
senang akhirnya diangkat CPNS setelah bekerja sebagai penyiar dan kamerawan
kegiatan Pemerintah Daerah Lamongan selama lima tahun.
Pengangkatan CPNS dan SK CPNS akan
menunggu proses pemberkasan selesai dan keputusan lebih lanjut dari BKN. Semua
CPNS harus melengkapi persyaratan administrasi agar tidak terjadi keterlambatan
dan perlu revisi karena adanya berkas tidak lengkap.
Kepala Bagian Humas dan Protokol
Kabupaten Lamongan Aries Wibawa mengatakan Kabupaten Lamongan mendapat kuota
mengangkat sebanyak 551 oarng CPNS, terdiri 121 tenaga honorer dan sisanya
lewat jalur umum sebanyak 356 orang dan Sekretaris Desa sebanyak 74 orang.
Sementara seleksi CPNS jalur umum dilaksanakan pada November mendatang. Kuoata
tersebut sesuai surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 September 2008
Nomor E.26-30/V.114.8/99 terkait revisi daftar nama tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Daerah mulai Rabu
(22/10) akan memberikan pembekalan terhadap 121 tenaga honorer dario 25
instansi di lingkungan Pemkab Lamongan 44 orang diantaranya dari dinas
pendidikan. Golongan yang akan ditentukan untuk Sekdes yaitu paling tinggi SLTA
atau II (b), Sekdes akan menerima gaji bulanan sesuai golongan dan tambahan
kesejakhteraan. Sekdes yang berusia berusia diatas 51 tahun per Oktober akan
diberikan uang pensiun terhitung masa kerjanya, dan maksimal akan diberikan
senilai Rp 20 juta untuk masa kerja selama 20 tahun.
Sementara itu sebanyak 394 guru
bantu telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. Secara simbolis SK diberikan
kepada Rufi ah guru TK Kembangbahu, Rachmatun guru SD, Muntiqoh guru SMP, M
Yatmin Heri guru SMA dan Sugeng Mujari guru SMK Negeri 2 Lamongan oleh Bupati
Lamongan Masfuk. Penandatanganan ratusan SK tersebut telah dikebut sehingga
bisa keluar semua. Masfuk berharap agar pendidik tidak terpaku pada pakem saja.
Hidup jangan rata-rata, karena kalau hanya rata-rata tidak akan ada prestasi
yang diraih, katanya berpesan.
Rofinus Noe dan Mohamad Aqsa telah
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ende di Flores, Nusa Tenggara Timur. Keduanya
diberhentikan terhitung 22 Juli 2008. Rofinus terakhir bertugas di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan Mohamad Aqsa di Kantor Kecamatan
Kotabaru.
Keduanya telah meninggalkan tugas
lebih dari enam bulan berturut-turut. Sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
PNS.
Namun, Rofinus dan Aqsa menolak
keputusan itu dan tak bersedia menerima surat keputusan pemberhentian yang
diberikan kepada yang bersangkutan. Meski Rofinus dan Aqsa tak mau menerima SK
pemberhentian itu, mereka tetap mempunyai hak jika keberatan dapat mengadu ke
BPK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) di Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.
Tapi, waktunya hanya 14 hari sejak SK dikeluarkan, mereka harus segera
mengajukan pengaduan ke BPK.
Ø Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012
JAKARTA,
KOMPAS.com -
Pemerintah mulai tahun 2012 merintis terwujudnya wajib belajar 12 tahun.
Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal mendapat kucuran dana bantuan
operasional sekolah seperti yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang
pendidikan dasar SD dan SMP.
”Anggaran
pendidikan nasional beberapa tahun ke depan cukup tinggi,” kata Menteri
Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Senin (26/9).
Karena
itu, setelah biaya operasional sekolah (BOS) SD dan SMP terpenuhi, pemerintah
berupaya memberikan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) supaya wajib
belajar 12 tahun terwujud.
Menurut
Nuh, pendidikan di jenjang SMA/SMK/MA dirasakan masih sulit dijangkau karena
masalah biaya sekolah. Hal ini terlihat dari angka partisipasi kasar (APK)
pendidikan menengah tahun 2009/2010 yang baru mencapai 69,6 persen. ”Karena
itu, untuk mengatasi kendala keterjangkauan, diberikan dana BOS untuk setiap
siswa SMA, SMK, dan MA,” kata Nuh.
Pada tahap
rintisan ini, dana BOS yang diberikan pada 2012 sebesar Rp 200.000 per siswa.
Saat ini ada sekitar sembilan juta siswa di jenjang pendidikan menengah
sehingga dana yang dibutuhkan sekitar Rp 1,8 triliun.
Tingkatkan
kapasitas
Untuk
mempersiapkan wajib belajar 12 tahun, Nuh mengatakan, pihaknya juga akan
menambah kapasitas SMA dan SMK pada tahun 2013. Apabila wajib belajar 12 tahun
diberlakukan, APK SMA/SMK yang saat ini 69,6 persen diyakini akan naik. Jika
APK naik 10 persen saja, sudah ada tambahan 900.000 siswa baru. Konsekuensinya,
perlu ruang kelas baru dan penambahan guru.
”Diharapkan
nantinya di setiap kecamatan ada SMA atau SMK negeri yang baru,” ujarnya.
Secara
terpisah, Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR, mengatakan, rencana pemerintah
menyelenggarakan program rintisan BOS untuk sekolah menengah atau rintisan
wajib belajar 12 tahun mulai tahun 2012, perlu diikuti dengan kesiapan aparat
pemerintah.
”Pemerintah
perlu melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada setiap
penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dan komersialisasi,”
kata Raihan.
Menurut
Raihan, pemerintah juga harus mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa
menghambat terwujudnya program ini, misalnya persoalan mekanisme penyaluran
dana BOS SMA. Semua celah potensi penyalahgunaan dana harus diatasi.
”Rintisan
program wajib belajar 12 tahun ini harus benar-benar tepat sasaran,”
ujarnya.(ELN/LUK)
Ø Purnawirawan Gugat SK Panglima
TNI-AD
Ratusan orang terdiri dari para
purnawirawan TNI bersama keluarganya menggelar apel akbar peringatan hari ulang
tahun (HUT) TNI ke-65, Selasa, (6/10/2010). Apel akbar tersebut digelar didepan
Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Kenderal Sudirman Makassar.Purnawirawan
TNI bersama keluarga besarnya itu merupakan anggota organisasi Forum Koordinasi
Penghuni Rumah Negara (FKPRN) Kemhan-Polri, Pengda Sulawesi Selatan. Dalam
peringatan HUT TNI itu, mereka menggugat SK Kasad bernomor 409/2010 yang
ditandatangani oleh Jenderal TNI George Toisutta.
Ketua FKPRN Pengda Sulsel, Letkol
Gultom menegaskan, SK tentang kepemilikan rumah Negara itu telah merampas hak
purnawirawan. Banyak UU yang dilangar dengan munculnya SK tersebut. Seperti UU
72 tahun 1957 tentang penjualan rumah Negara kepada pegawai negeri serta UU
nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dam pemukiman, tegas Gultom kepada
wartawan di Makassar.Makanya itu, Purnawirawan meminta kepada Presiden SBY agar
SK Kasad yang dikeluarkan Agustus lalu dicabut kembali. Alasannya, banyak para
purnawirawan yang umumnya prajurit kecil saat ini belum memiliki rumah pribadi.
Dengan SK tersebut, akan menutup
peluang ribuan purnawirawan memiliki rumah pribadi.FKPRN juga meminta SBY
untuk mengambil alih masalah tersebut, karena purnawirawan sejak awal
kepemimpinan SBY, mereka mengalami banyak masalah. Baik intimidasi maupun
kekerasan secara langsung termasuk penggusuran. FKPN juga mendukung Panja asset
tanah/rumah negara Komisi I DPR RI dilingkungan Kemenhan untuk menyelesaikan rumah
yang mereka huni saat ini.
Pada poin terakhir, FKPRN Sulsel
yang terdiri dari sekitar 1500 KK ini memberikn ultimatum akan melakukan
perlawanan terhadap semua kebijakan yang akan mengambil rumah mereka. Hal itu
dilakukan guna mempertahankan hak-hak mereka sebagai mantan prajurit TN
BAB IV
KESIMPULAN
Ø Hukum Administrasi Negara merupakan
sekumpulan peraturan yang memberikan wewenang kepada administrasi negara untuk
mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa administrasi negara
mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapat wewenang dari Hukum
Administrasi Negara sebagai landasan hukum.
Ø Perbuatan administrasi negara
terdiri atas feitelijke handelingen (tindakan nyata) dan rechts
handelingen (tindakan hukum). Tindakan hukum TUN ada dua macam, yairu
sebagai berikut :
1.
Tindakan hukum TUN berdasar hukum
perdata (hukum privat), misalnya menyewakan ruangan
(Pasal 1548 BW), jual beli (Pasal 1457 BW) ataupun perjanjian kerja (BK III BW)
yang dilakukan oleh pejabat TUN untuk kepentingan jabatan.
2.
Tindakan hukum TUN berdasarkan hukum
publik, yaitu tindakan menurut hukum publik yang bersifat sepihak yang
dilakukan oleh badan atau pejabat TUN dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan dengan maksud menimbulkan akibat hukum.
Ø Tindakan Hukum TUN berdasarkan hukum
publik terbagi atas 4 yaitu ketetapan (Beschikking), Kebijakan, Perencanaan dan
Peraturan (Regeling).
DAFTAR
PUSTAKA
ü HR, Ridwan. 2006. “ Hukum
Administrasi Negara. “ Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
ü Koentjoro, Diana Halim. 2004. “ Hukum
Administrasi Negara. ” Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
ü Koesoemahatmadja, Prof. Dr. Djenal
Hoesen. 1990. “ Pokok – Pokok Hukum Tata Usaha Negara. “
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
ü Mustafa, Bachsan. 1990. “ Pokok –
Pokok Hukum Administrasi Negara Indonesia. “ Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
ü Prins, Mr. W.F. dan R. Kosim
Adisapoerta. 1983. “ Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. “
Jakarta: Pradnya Paramita.
ü
buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=10&mnorutisi=1
ü
Effendi, Lutfi. 2004. “ Pokok –
Pokok Hukum Administrasi. “ Malang: Bayumedia Publishing.
Labels
- analisa kasus (1)
- diet
(2)
- HAN
(1)
- HKE
(1)
- hukum
(3)
- hulahop
(1)
- Jerawat
(2)
- Jergens
(1)
- kosmetik
(1)
- lotion
(1)
- makalah
(1)
- skin
(1)
- TUN
(1)