Sandy'S. Law and Justice

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.

Sabtu, 11 Juni 2011

PROBLEMATIKA PENGIRIMAN TKI KELUAR NEGERI


 Oleh : Sandy Sularso
        Pada akhir-akhir  ini di Indonesia banyak pengiriman tenaga kerja keluar negeri , dalam pengiriman itu banyak problem yang muncul salah satunya adalah ketidak siapan tenaga kerja yang dikirim dalam hal ini tidak siap dan tidak professional, khususnya tenaga kerja  pembantu rumah tangga .  Pembantu rumahtangga  yang selalu dapat masalah dilapangan kurang menguasainya pekerjaan dan bahasa dimana komunikasi sangat penting namun penguasan bahasa kurang maksimal biasanya banyak meninbulkan salah paham dan terjadilah awal dari pertengkaran antara majikan dan pekerja bahkan sampai timbul penganiayaan. Disamping itu kurangnya pengawasan dan perlindungan hukum sejak perekrutan, pembekalan dan pengiriman tenagakerja ke luar negeri sampai pemulangannya.
        Kejadian demi kejadian yang menimpa beberapa Tenaga kerja Indonesia yang mengalami penganiayaan dan tidak dibayarnya upah serta penahanan passport oleh majikan dalam beberapa kasus., membuat kita prehatin terhadap mereka notabene mereka adalah para pahlawan Devisa, bagi bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum yang baik dari Pemerintah Indonesia. Tetapi kadangkala antar Negara pengguna jasa tenaga kerja dengan pemerintah kita belum adanya MOU yang baik dalam penanganan problematik tenagakerja di Negara-negara tujuan, sehingga penanganan masalah kadang kurang cepat dan kurang perhatian yang maksimal dalam segi perlindungan hukumnya. Nampaknya Pemerintah seolah tak berdaya dalam penangan masalah yang dihadapi yang menimpa TKI contoh di Arab Saudi, Malaisia atau Negara-negara lain sebagai tempat pencari nafkah diluar negeri. Kenyataannya tidak mendapat perlindungan semestinya. Namun Pemerintah pada akhir-akhir ini telah melakukan penanganan terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang terlantar diluar negeri untuk dijemput pulang ke Indonesia.
       Perlindubgan hukum terhadap TKI yang ada diluar negeri telah diatur dalam ketentuan dalm Undang-Undang No.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-undang ini mengatur tentang persiapan perekrutan, pembekalan dan pemberangkatan sampai tujuan dan pemulangan dalam hal ini ada empat element pokok yaitu:
1.      Kebijakan Pemerintah pusat dan Implementasinya.
2.      Pemerintah Daerah.
3.      Missi Indonesia.
4.                   Upaya Indonesia untuk pelayanan terhadap para pekerja diluar negeri.
Diharapkan  para calon tenaga kerja harus waspada pada calo-calo tenaga kerja, perlu di cek apakah mereka punya surat resmi dari perusahaan pengiriman tenaga kerja yang berbadan hukum, untuk itu perlu ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja Setempat. Hal ini perlu karena jangan sampai terjadi dalam rekruitman yang elegal. Sebagai contoh pada Sidang Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam laporanya memfokuskan pengertian perdagangan perempuan pada kegiatan untuk tujuan prostitusi dengan memasukkan aspek lain yaitu kerja paksa dan penipuan. Perdagangan perempuan bisa juga anak, tidak hanya terbatas pada  prostitusi paksaan atau perdagangan seks, melainkan juga termasuk meliputi ekploitasi, kerjapaksa dan praktek perbudaan di beberapa wilayah dalam sector informal termasuk kerja domestic dan istri pesanan. Berbagai bentuk kekerasan dialami oleh para korban, seperti kekerasan pisik, psikologis, social dan ekonomi yang dialami baik sejak perekrutan maupun di pemilik tempat kerja. Eksploitasi meliputi, paling tidak :
1.      Eksploitasi untuk melacurkan atau bentuk lain kekerasan seksual.
2.      Kerja atau pelayanan paksa.
3.      Perbudakan atau praktek-praktek yang serupa sengan perbudaan.
4.      Penghambaan.
5.      Pengambilan organ-organ tubuh.(International Human Rights Law Group, Wasington DC.May,2002).
      Problematik yang timbul di masyarakat, mengapa mereka bisa tertarik bujuk rayu para calo tenaga kerja dalam hal ini banyak multi factor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu perlu ada kerja sama para penegak hukum untuk mencegah adanya hal demikian, Adanya beberapa factor perdagangan terbut diatas karena :
1.      Kemiskinan.
2.      Pendidikan rendah.
3.      Pengangguran.
4.      Migrasi keluar daerah dan keluar negeri.
5.      Ketahanan keluarga yang rapuh.
6.      Faktor ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan(gender) dan budaya Patriarkhi.
7.      Konsumerisme.
8.      Meningkatnya permintaan.
9.      Dorongan penyiaran dan tulisan yang porno di media masa.
10.  Penindakan hukum terhadap pelaku belum tegas.
11.  Kesadaran masayakat dan pemerintah tentang trafficking belum memadai.
     Dengan demikian maka problematika tentang pengiriman TKI harus betul-betul menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum dan adanya usaha penanggulangan secara preventif dan melakukan kerjasama yang senergis antar instansi yang terkait, baik dari perekrutan , pembekalan sampai pada pemberangkatan dan pemulangan.



                                       ------------------------------&&--------------------------------
                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar