Sandy'S. Law and Justice

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.

Sabtu, 02 Juli 2011

SEPULUH LANGKAH MENGATASI ANCAMAN KEBANGKRUTAN MORAL BANGSA INDONESIA


 Oleh : Sandy Sularso. 
Pada akhir-akhir ini, bangsa Indonesia banyak menghadapi  problema yang dihadapi dalam segala bidang, baik itu di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta dalam hal penegakan hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus, dalam situasi ini bangsa Indonesia harus segera  bangun dan kembali pada jati diri bangsa sesuai dengan cita-cita luhur tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktup dalam Pembukaan Alinea ke 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yang dalam Alinea ke 4 tersebut secara jelas  cita-cita Bangsa Indonesia ingin mewujudkan keamanan, ketertiban dan keadilan serta kesejahteraan seluruh Bangsa Indonesia (bukan untuk perorangan dan golongan) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama, untuk mewujudkan itu semua harus berdasarkan sila-sila dalam Pancasila.
 Kita tidak bisa memungkiri, bahwa fakta yang ada dalam kondisi bangsa ini sedang mengalami sakit, ini bisa kitalihat tiap hari baik melalui media cetak atau elektronik selalu memuat berita-berita  misalnya tentang maraknya korupsi, penyuapan , perilaku beberapa oknum pejabat politik dan pemerintahan yang dirasa mengecewakan rakyat, masalah kerusakan lingkungan , masalah ketenagakerjaan dan  masalah-masalah sosial yang lain.
Untuk menghadapi permasalahan bangsa itu menurut Syafii Maarif, semua komponen bangsa segera bangkit untuk menghadapi kemungkinan bangsa ini mengalami kebangkrutan. Bangsa Indonesia perlu membuka hati dan peka terhadap berbagai persoalan bangsa.
“Jika hati tak berfungsi, fungsikan hati. Kalau mata tidak berfungsi , fungsikan mata. Kalau telinga tidak berfungsi, fungsikan telinga,” ( Kompas, 20 Mei 2011). Selain itu tokoh lintas agama juga menyampaikan lima tuntutan terhadap pejabat publik yang memikul tanggung jawab pemimpin bangsa. Pertama menempatkan kebijakan yang diambil dengan sejelas-jelasnya  atas dasar UUD  R.I 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua menghentikan pembiaran terhadap kekerasan atas nama kelompok garis keras dan oleh masa beringas. Ketiga mengubah arah perekonomian Indonesia agar rakyat kecil dapat merasakan bahwa mereka bisa maju dan hidup layak. Keempat berani memberi prioritas tinggi pada pengakiran korupsi dan pembebasan dari perpolitikan Indonesia dari politik uang. Kelima menjadi pengawal keadilan untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi apapun.
Bahwa kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka, sebagai bangsa pejuang, maka kita tidak boleh menyerah, mari kita saling bahu membahu untuk mengatasi problematik bangsa Indonesia ini. Seluruh stakeholders Pemerintahan dan Negara Indonesia, harus satu tekad satu kehendak yaitu wujudkan tujuan Negara Indonesia sesuai dengan pembukaan  Alinea ke 4 UUD Negara R.I 1945. Menurut Sosiolog Iman B Prasojo dan pengamat sejarah JJ Rizal mengakui bahwa bangsa Indonesia kehilangan roch kebangkitan Nasional untuk membangun bangsanya yaitu elit politik sekarang terjebak dalam pikiran pendek, mementingkan ego pribadi atau kelompok dan sibuk dengan beragam urusan kecil.
Perlu adanya solusi
Untuk itu Negara Indonesia dan Pemerintahannya, siapapun yang menjalankan baik pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Pusat ataupun Daerah, daerah Propinsi serta Kabupaten dan Pemerintahan Kota, serta para pelaku usaha di sector swasta, saling menyadari arti dan tanngung-jawab bangsa Indonesia atau siapapun yang melakukan usaha di Wilayah Indonesia, untuk wajib untuk tunduk pada hukum dan bersinergi dengan instansi yang terkait untuk pembangunan Bangsa Indonesia.
Sepuluh langkah untuk mengatasi ancaman kebangkrutan moral Bangsa Indonesia :
1.      Bahwa setiap pejabat Pegawai Negeri dan Pejabat Negara setiap tanggal 17 harus upacara dan dilanjutkan membaca sumpah jabatan.
2.      Bahwa perlu ditingkatkan model rekrueitmen  yang tegas menitikberatkan kwalitas dan moral serta bersih dalam system penerimaan Pegawai Negeri.
3.      Bahwa Perlu sanksi yang tegas terhadap  money politik dalam PILKADA dan PEJABAT POLITIK YANG LAIN.
4.      Bahwa Pengawasan Internal Pemerintahan perlu ditingkatkan tugas pokok dan fungsinya.
5.      Bahwa Pengawasan Ekstern Pemerintahan perlu ditingkatkan kinerjanya.
6.      Bahwa perlu dijaga keseimbangan pendapatan di perusahaan swasta dan Pegawai negeri.
7.      Bahwa kita harus semangat dalam mewujudkan  Bangsa Indonesia bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
8.      Bahwa perlu konsep baru yang baik dan pas dalam menangani pengangguran di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja dalam Negeri.
9.      Bahwa pelayanan publik oleh pemerintah harus ditingkatkan sederhana aman dan lancar.
10  Bahwa perlu ditingkatkan konsep dan pelaksanaan pendidikan wajib, dalam bentuk short course lembaga pertahanan nasional baik ditingkat pusat dan daerah.




                                                         _______ &&& _______

Tidak ada komentar:

Posting Komentar