Sandy'S. Law and Justice

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.

Sabtu, 07 Mei 2011

PERJANJIAN PENGELOLAAN SUMUR MINYAK TUA DI KABUPATEN BLORA INDONESIA

PERJANJIAN
PENGELOLAAN SUMUR MINYAK TUA
DI KABUPATEN BLORA


PIHAK  KE-1

NAMA           :  
UMUR           :
PEKERJAAN :      
ALAMAT       :

PIHAK  KE-II

NAMA            :
UMUR            :  
PEKERJAAN  : 
ALAMAT        :    
                        

Pada hari ini  JUM’AT 2 OKTOBER TAHUN 2009 dengan ini  Pihak ke-1 dan Pihak ke –II sepakat mengadakan perjanjian  pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayah Kabupaten Blora dengan kesepakatan dan ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini :

PASAL- 1
Pihak ke-I adalah pengelola lahan minyak sumur tua di wilayah Kab.Blora berdasarkan  surat kuasa dari KUD Pengelola minyak sumur tua DI Kab.Blora  tanggal 30 Juni 2009.

PASAL- 2
Pihak ke-I adalah pengelola minyak sumur tua di wilayah Kab. Blora.

PASAL- 3
Pihak ke-I bertanggungjawab surat perijinan yang berkaitan dengan pengelolaan minyak sumur tua di wilayah Kab. Blora.

PASAL- 4.
Pihak ke-II, adalah pemilik lahan tanah sumur tua yang terletak di Desa Karang Mojo kelurahan Kolak Who Mojo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, sepakat untuk  kerjasama atara Pihak Ke I dan Pihak II  yang  akan  dipergunakan untuk mengelola minyak sumur tua.

PASAL-5
Pihak Ke-1 dan Pihak Ke-II sepakat, bahwa pihak ke-II akan mendapatkan pembagian keuntungan penjualan minyak dari hasil sumur yang dikelola satu liternya Pihak Kedua akan mendapatkan Rp. 50,- ( limapuluh rupiah ).

                                     

PASAL-6
Keuntungan pihak ke-II ( pemilik lahan)  tiap bulan akan diberikan oleh pihak Ke-1 ( pengelola sumur tua) kepada pihak ke-II ( pemilik lahan) paling lambat tanggal 5 tiap bulan sudah ditransfer ke rekening yang sudah ditunjuk oleh pihak ke –II ( pemilik lahan).


PASAL-7    

Pihak Ke-I menyetujui pihak ke II untuk mengawasi jalannya pengelolaan minyak sumur tua di Kab. Blora sesuai dengan kesepakatan  penempatan personilnya dibidang administrasi ataupun di lapangan.                            

PASAL- 8
Pihak ke-I dan Pihak Ke- II  sepakat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan lahan di Kecamatan Ngawen di Kabupaten Blora disepakati jangka waktunya adalah 5 ( lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini.

PASAL-9
6 ( enam) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini habis, pihak Ke-I diberi kesempatan untuk memperpanjang perjanjian kerjasama ini untuk lima tahun tahap ke –II.


PASAL- 10.
Apa bila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak ke-I dan pihak Ke-II secara musyawarah mufakat.

PASAL-11.
Perjanjian ini akan mengikiat kedua belah pihak semenjak ditandatanganinya perjanjian ini oleh pihak Ke-I dan Pihak Ke-II.



Blora,                  2010
Menyetujui :
Pihak Ke-I






(……………………)

Pihak Ke-II






(……………………….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar