PERJANJIAN
PENGELOLAAN SUMUR MINYAK TUA
DI KABUPATEN BLORA
PIHAK KE-1
NAMA :
UMUR :
PEKERJAAN :
ALAMAT :
PIHAK KE-II
NAMA :
UMUR :
PEKERJAAN :
ALAMAT :
Pada hari ini JUM’AT 2 OKTOBER TAHUN 2009 dengan ini Pihak ke-1 dan Pihak ke –II sepakat mengadakan perjanjian pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayah Kabupaten Blora dengan kesepakatan dan ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL- 1
Pihak ke-I adalah pengelola lahan minyak sumur tua di wilayah Kab.Blora berdasarkan surat kuasa dari KUD Pengelola minyak sumur tua DI Kab.Blora tanggal 30 Juni 2009.
PASAL- 2
Pihak ke-I adalah pengelola minyak sumur tua di wilayah Kab. Blora.
PASAL- 3
Pihak ke-I bertanggungjawab surat perijinan yang berkaitan dengan pengelolaan minyak sumur tua di wilayah Kab. Blora.
PASAL- 4.
Pihak ke-II, adalah pemilik lahan tanah sumur tua yang terletak di Desa Karang Mojo kelurahan Kolak Who Mojo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, sepakat untuk kerjasama atara Pihak Ke I dan Pihak II yang akan dipergunakan untuk mengelola minyak sumur tua.
PASAL-5
Pihak Ke-1 dan Pihak Ke-II sepakat, bahwa pihak ke-II akan mendapatkan pembagian keuntungan penjualan minyak dari hasil sumur yang dikelola satu liternya Pihak Kedua akan mendapatkan Rp. 50,- ( limapuluh rupiah ).
PASAL-6
Keuntungan pihak ke-II ( pemilik lahan) tiap bulan akan diberikan oleh pihak Ke-1 ( pengelola sumur tua) kepada pihak ke-II ( pemilik lahan) paling lambat tanggal 5 tiap bulan sudah ditransfer ke rekening yang sudah ditunjuk oleh pihak ke –II ( pemilik lahan).
PASAL-7
Pihak Ke-I menyetujui pihak ke II untuk mengawasi jalannya pengelolaan minyak sumur tua di Kab. Blora sesuai dengan kesepakatan penempatan personilnya dibidang administrasi ataupun di lapangan.
PASAL- 8
Pihak ke-I dan Pihak Ke- II sepakat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan lahan di Kecamatan Ngawen di Kabupaten Blora disepakati jangka waktunya adalah 5 ( lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
PASAL-9
6 ( enam) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini habis, pihak Ke-I diberi kesempatan untuk memperpanjang perjanjian kerjasama ini untuk lima tahun tahap ke –II.
PASAL- 10.
Apa bila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak ke-I dan pihak Ke-II secara musyawarah mufakat.
PASAL-11.
Perjanjian ini akan mengikiat kedua belah pihak semenjak ditandatanganinya perjanjian ini oleh pihak Ke-I dan Pihak Ke-II.
Blora, 2010
Menyetujui :
Pihak Ke-I (……………………) | Pihak Ke-II (……………………….) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar