Sandy'S. Law and Justice

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Saya adalah seorang pengajar di Fakultas Hukum Untag Semarang serta pengamat sosial dan hukum serta Advocate.

Selasa, 16 April 2019


HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kebutuhan Hukum Yang Berlaku di Perusahaan Swasta.
1.                  Peraturan Perusahaan.
2.                  Perjanjian Kerja Bersama.
3.                  Perjanjian Kerja.
     Kebutuhan Hukum di Perusahaan dan juga di Yayasan, yang utama yaitu Peraturan Perusahaan dan Peraturan Yayasan yang sudah mendapat pengesahan dari Pemerintah yang terkait. Peraturan Perusahaan ini Mutlak yang membuat Yayasan. Buruh/ Pekerja sifatnya hanya memberi saran dan masukan saja. Sifat tidak wajib. Berlaku untuk 2 tahun setelahnya ditinjau kembali disesuaikan dengan peraturan yang baru/ yang lebih tinggi.
1. Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan adalah :
1.        Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja;
2.        Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha;
3.        Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas;
4.        Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan; dan
5.        Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1.        hak dan kewajiban pengusaha;
2.        hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.        syarat kerja;
4.        tata tertib perusahaan; dan
5.        jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2. Perjanjian Kerja Bersama :
Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada  Undang – undang No. 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi No. 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar - dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan :
1.        Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135;
2.        Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
3.        Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.

Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
1.        Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
2.        Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam  perusahaan;
3.         Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang         harmonis; dan  
4.        Menentukan hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan
       perundang –undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama :
1.        Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
2.        Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
3.        Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
3 . Perjanjian Kerja :
        Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga pada  Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Cara Menghitung Pesangon
        Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:
a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:
     a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana               pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK data Mr X adalah sbb;
• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. X melamar kerja di Jakarta..
• Di Perusahaan Mr. X selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.
Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr X:
1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri)
Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr X di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-
2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr X:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr. X mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-
3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour

Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X :
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta+ uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi

Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit

Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:
= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-
8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia
Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
Penghitungannya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.
Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
SEMOGA BERMANFAAT DALAM PENYULUHAN HUKUM

                                                  TTD :
                              SANDY SULARSO, SH. MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar