HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kebutuhan Hukum Yang Berlaku di Perusahaan Swasta.
1.
Peraturan
Perusahaan.
2.
Perjanjian
Kerja Bersama.
3.
Perjanjian
Kerja.
Kebutuhan Hukum di Perusahaan dan juga di Yayasan, yang utama
yaitu Peraturan Perusahaan dan Peraturan Yayasan yang sudah mendapat pengesahan dari Pemerintah yang
terkait. Peraturan Perusahaan ini Mutlak yang membuat Yayasan. Buruh/ Pekerja
sifatnya hanya memberi saran dan masukan saja. Sifat tidak wajib. Berlaku untuk
2 tahun setelahnya ditinjau kembali disesuaikan dengan peraturan yang baru/
yang lebih tinggi.
1. Tujuan dan
manfaat pembuatan peraturan perusahaan adalah :
1.
Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan
setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja;
2.
Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh
kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha;
3.
Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan
kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas;
4.
Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka
perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan; dan
5.
Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama
tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat:
1.
hak dan kewajiban pengusaha;
2.
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.
syarat kerja;
4.
tata tertib perusahaan; dan
5.
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2. Perjanjian Kerja
Bersama :
Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja
Bersama ini merujuk pada Undang – undang No. 18 Tahun 1956 yang
diratifikasi dari Konvensi No. 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
mengenai berlakunya dasar - dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding
bersama, Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan :
1.
Undang Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai
dari pasal 115 sampai dengan 135;
2.
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
3.
Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah
sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas
kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex
Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia
akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta
telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
1.
Mempertegas dan
memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
2.
Memperteguh dan
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan;
3.
Menetapkan
secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis; dan
4.
Menentukan hubungan ketenagakerjaan
yang belum diatur dalam peraturan
perundang –undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama :
1.
Baik pekerja maupun
pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
2.
Mengurangi timbulnya
perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat
menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
3.
Membantu ketenangan kerja
pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja yang lebih tekun dan
rajin; dan Pengusaha
dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan
atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
3
. Perjanjian Kerja :
Sebagai bagian dari
perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan
juga pada Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Cara Menghitung Pesangon
Uang Pesangon diberikan kepada pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar
perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian
sbb:
1.
Tunjangan Pesangon (TP)
dengan masa kerja sbb:
a. Kurang
dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2.
Tunjangan Masa Kerja (TMK)
ditetapkan sebagai berikut:
a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3.
Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar
kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
•
Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
Untuk
lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK
data Mr X adalah sbb;
• Upahnya
= Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- =
Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. X melamar kerja di Jakarta..
• Di Perusahaan Mr. X selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. X melamar kerja di Jakarta..
• Di Perusahaan Mr. X selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.
Berikut
bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh
Mr X:
1.
Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri)
Setiap pekerja
yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri)
berhak mendapat uang pesangon sbb:
=
Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh
untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr X di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr X di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-
2.
Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar
hukum)
Setiap
pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
=
Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr. X mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr. X mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-
3.
Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar
hukum)
Pekerja
boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya
melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak
membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x
Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
4.
Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour
Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan
Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X :
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta+ uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta+ uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
5.
Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x
Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
6.
Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit
Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
=
(Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
7.
Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan
boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah
melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka
rumusnya adalah:
=
(Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-
8.
Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia
Jika
pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris
sbb:
= (2 x
Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
9.
Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
Jika
pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak
mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih
rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan
rumus:
= (2 x
Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
10.
Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Pekerja
yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah
melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x
Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
11.
Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja
Jika
pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
=
(Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
12.
Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian
kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
Penghitungannya
adalah sbb:
=
(Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
13.
Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian
kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali
karyawan.
Maka
pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x
Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh
untuk kasus Mr X:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Jakarta + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
SEMOGA BERMANFAAT DALAM
PENYULUHAN HUKUM
TTD :
SANDY SULARSO, SH.
MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar